III.
Pengelolaan Sumber Daya Alam Indonesia
Nama: Anisah
Widiah Rachmaningtias
NPM:
21214301
Kelas:
1EB21
Tugas
Softskill: Perekonomian Indonesia
Permasalahan
Pengelolaan SDA Dan Lingkungan
Indonesia
memiliki wilayah yang kaya akan sumber daya alam, baik jenis maupun jumlahnya.
Menyadari akan hal tersebut, para orang-orang terdahulu telah menerapkan
prinsip dasar pengelolaan sumber daya alam dalam konstitusi Negara yang tetap
hingga sekarang, yaitu: Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Hubungan
dalam bidang pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antar
pemerintah dan pemerintah daerah antara lain:
1.
Kewenangan,
tanggung jawab, pemanfaatan, pemeliharaan, pengendalian dampak, budidaya dan
pelestarian.
2.
Bagi
hasil atas pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya.
3.
Penyerasian
lingkungan dan tata ruang serta rehabilitasi lahan.
Terus
menurunnya kondisi hutan. Hutan merupakan salah satu sumber daya yang penting,
tidak hanya dalam menunjang perekonomian nasional tetapi juga dalam menjaga
daya dukung lingkungan terhadap keseimbangan ekosistem dunia. Di Indonesia tiap
tahunnya jumlah hutan diperkirakan berkurang 3-5% per tahunnya.
Kerusakan
DAS (Daerah Aliran Sungai). Praktik penebangan liar dan konversi lahan
menimbulkan dampak yang luas, yaitu kerusakan ekosistem dalam tatanan DAS.
Kerusakan DAS tersebut juga dipacu oleh pengelolaan DAS yang kurang
terkoordinasi antara hulu dan hilir serta kelembagaan yang masih lemah. Hal ini
akan mengancam keseimbangan ekosistem secara luas, khususnya cadangan dan
pasokan air yang sangat dibutuhkan untuk irigasi, pertanian, industri, dan
konsumsi rumah tangga.
Habitat
ekosistem pesisir dan laut semakin rusak. Kerusakan habitat ekosistem di
wilayah pesisir dan laut semakin meningkat. Rusaknya habitat ekosistem pesisir
seperti deforestasi hutan mangrove telah mengakibatkan erosi pantai dan
berkurangnya keanekaragaman hayati (biodiversity). Erosi ini juga diperburuk
oleh perencanaan tata ruang dan pengembangan wilayah yang kurang tepat.
Beberapa kegiatan yang diduga sebagai penyebab terjadinya erosi pantai, antara
lain pengambilan pasir laut untuk reklamasi pantai, pembangunan hotel, dan
kegiatan- kegiatan lain yang bertujuan untuk memanfaatkan pantai dan
perairannya. Sementara itu, laju sedimentasi yang merusak perairan pesisir juga
terus meningkat.
Citra
pertambangan yang merusak lingkungan. Sifat usaha pertambangan,khususnya
tambang terbuka (open pit mining), selalu merubah bentang alam
sehinggamempengaruhi ekosistem dan habitat aslinya. Dalam skala besar akan
mengganggukeseimbangan fungsi lingkungan hidup dan berdampak buruk bagi
kehidupan manusia.Dengan citra semacam ini usaha pertambangan cenderung ditolak
masyarakat. Citra ini diperburuk oleh banyaknya pertambangan tanpa ijin (PETI)
yang sangat merusak lingkungan.
Arah Kebijakan Bidang Pengelolaan Sumberdaya Alam dan
Lingkungan Hidup dalam GHBN 1999 – 2004
1.
Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya
dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi
ke generasi.
2.
Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan
lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan
penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
3.
Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan
pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya alam yang
dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik.
4.
Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah
pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam
secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap
terjaga, yang diatur dengan undang-undang.
5.
Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan
lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya
masyarakat lokal serta penataan ruang, yang pengusahaannya diatur dengan
undang-undang.
Arah kebijakan dalam pengelolaan sumber daya
alam dalam TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan
Pengelolaan Sumber Daya Alam:
1.
Melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dalam
rangka sinkronisasi kebijakan antarsektor yang berdasarkan prinsip-prinsip
sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
2.
Mewujudkan optimalisasi pemanfaatan berbagai sumber
daya alam melalui identifikasi dan inventarisasi kualitas dan kuantitas sumber
daya alam sebagai potensi dalam pembangunan nasional.
3.
Memperluas pemberian akses informasi kepada masyarakat
mengenai potensi sumber daya alam di daerahnya dan mendorong terwujudnya
tanggung jawab sosial untuk menggunakan teknologi ramah lingkungan termasuk
teknologi tradisional.
4.
Memperhatikan sifat dan karakteristik dari berbagai
jenis sumber daya alam dan melakukan upaya-upaya meningkatkan nilai tambah dari
produk sumber daya alam tersebut.
5.
Menyelesaikan konflik-konflik pemanfaatan sumber daya
alam yang timbul selama ini sekaligus dapat mengantisipasi potensi konflik di
masa mendatang guna menjamin terlaksananya penegakan hukum dengan didasarkan
atas prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
6.
Menyusun strategi pemanfaatan sumber daya alam yang
didasarkan pada optimalisasi manfaat dengan memperhatikan kepentingan dan
kondisi daerah maupun nasional.
Parameter Kebijakan PSDA bagi Pembangunan Berkelanjutan
1.
Reformasi pengelolaan sumber daya alam sebagai
prasyarat bagi terwujudnya pembangunan berkelanjutan dapat dinilai dengan baik
apabila terumuskan parameter yang memadai. Secara implementatif, parameter yang
dapat dirumuskan diantaranya:
1.
Desentralisasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan hidup dengan mengikuti prinsip dan pendekatan ekosistem, bukan
administratif.
2.
Kontrol sosial masyarakat dengan melalui pengembangan
transparansi proses pengambilan keputusan dan peran serta masyarakat . Kontrol
sosial ini dapat dimaknai pula sebagai partisipasi dan kedaulatan yang dimiliki
(sebagai hak) rakyat. Setiap orang secara sendiri-sendiri maupun berkelompok
memiliki hak yang sama dalam proses perencanaan, pengambilan keputusan,
pelaksanaan, pengawasan serta evaluasi pada pengelolaan dan pelestarian sumber
daya alam dan lingkungan hidup.
3.
Pendekatan utuh menyeluruh atau komprehensif dalam
pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Pada parameter ini,
pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup harus menghilangkan
pendekatan sektoral, namun berbasis ekosistem dan memperhatikan keterkaitan dan
saling ketergantungan antara faktor-faktor pembentuk ekosistem dan antara satu
ekosistem dengan ekosistem lainnya.
4.
Keseimbangan antara eksploitasi dengan konservasi
dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup sehingga tetap terjaga
kelestarian dan kualitasnya secara baik.
Dominasi perusahaan asing di Indonesia
Sejak zaman Alm Presiden Soekarno, banyak perusahaan asing yang ingin mengambil
alih SDA Indonesia, namun Presiden Soekarno menolaknya, menurut dia perusahaan
asing hanyalah monopoli keuangan, kapitalisme, dan neolib. Presiden Soekarno
juga pernah menolak bantuan dari IMF yang menurut dia hanya akan memberati
keuangan negara. Soekarno percayaan dengan kemampuan rakyatnya sendiri.
Banyak perusahaan asing yang menekan kontrak dengan pemerintahan Indonesia
sejak era pemerintahan Alm Soehartom hingga sekarang (Presiden SBY) telah
mengakar di negeri ini, contoh saja Freeport, Chevron, Shell, Suzuki, Honda,
Yamaha, dll. Yang perlu di perhatikan adalah agar kepemilikan saham asing di
industri nasional tidak begitu dominan, sebab bila itu terjadi maka
perekonomian nasinal bisa pincang.
Dominasi pihak asing kini semakin meluas dan menyebar pada sektor-sektor
strategis perekonomian. Pemerintah disarankan menata ulang strategi pembangunan
ekonomi agar hasilnya lebih merata dirasakan rakyat dan berdaya saing tinggi
menghadapi persaingan global.
Per Maret 2011 pihak asing telah menguasai 50,6 persen aset perbankan
nasional. Dengan demikian, sekitar Rp 1.551 triliun dari total aset perbankan
Rp 3.065 triliun dikuasai asing. Secara perlahan porsi kepemilikan asing terus
bertambah. Per Juni 2008 kepemilikan asing baru mencapai 47,02 persen. Hanya 15
bank yang menguasai pangsa 85 persen. Dari 15 bank itu, sebagian sudah dimiliki
asing. Dari total 121 bank umum, kepemilikan asing ada pada 47 bank dengan
porsi bervariasi.
Tak hanya perbankan, asuransi juga didominasi asing. Dari 45 perusahaan asuransi
jiwa yang beroperasi di Indonesia, tak sampai setengahnya yang murni milik
Indonesia. Kalau dikelompokkan, dari asuransi jiwa yang ekuitasnya di atas Rp
750 miliar hampir semuanya usaha patungan. Dari sisi perolehan premi, lima
besarnya adalah perusahaan asing.
Hal itu tak terlepas dari aturan pemerintah yang sangat liberal,
memungkinkan pihak asing memiliki sampai 99 persen saham perbankan dan 80
persen saham perusahaan asuransi.
Pasar modal juga demikian. Total kepemilikan investor asing 60-70 persen
dari semua saham perusahaan yang dicatatkan dan diperdagangkan di bursa efek.
Pada badan usaha milik negara (BUMN) pun demikian. Dari semua BUMN yang
telah diprivatisasi, kepemilikan asing sudah mencapai 60 persen.
Lebih tragis lagi di sektor minyak dan gas. Porsi operator migas nasional
hanya sekitar 25 persen, selebihnya 75 persen dikuasai pihak asing. Pemerintah
melalui Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM menetapkan target porsi
operator oleh perusahaan nasional mencapai 50 persen pada 2025.
Tinggal masalah teknis. Karena tak gampang asing dipaksa melepaskan
kepemilikannya begitu saja. Jadi ya pakai tenggat waktu yang cukup misalnya 10
tahun harus dilepas ke pihak nasional dalam porsi tertentu. Dan mudah-mudahan
di kurun waktu tersebut swasta nasional juga sudah punya sumber keuangan yang
cukup untuk membeli saham asing tersebut.
Dengan kepemilikan nasional yang lebih dari asing pada sektor-sektor
strategis, diyakini perputaran perekonomian nasional akan semakin kuat dan
baik. Kebangkitan ekonomi nasional yang diinginkan banyak orang akan
benar-benar terjadi.
Soal
1.
Dibawah
ini yang termasuk sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui
a.
Tumbuhan
b.
Hewan
c.
Air
d.
Minyak
bumi *
2. Berikut ini yang merupakan
kebijakan GBHN 1999-2004
a.
Melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan
UU
b.
Mewujudkan optimalisasi pemanfaatan berbagai sumber
daya alam
c.
Memperhatikan sifat dan karakteristik dari berbagai
jenis sumber daya alam
d.
Mendelegasikan
wewenang pemerintah pusat ke pemerintah daerah *
3. Hubungan dalam bidang
pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antar pemerintah dan
pemerintah daerah antara lain, kecuali
a.
Kewenangan
b.
Tanggung
jawab
c.
Pemeliharaan
d.
Eksploitasi
4. Berikut ini manakah diantara
perusahaan tersebut yang dimiliki oleh perusahaan asing
a. Pertamina
b. Bio farma
c. Freeport
d. Danareksa
5. Apa isi dari kebijakan TAP
MPR No. IX/MPR/2001
a. Pembobolan sumber daya alam
b. Pengrusakan hutan
c. Pembaruan agraria dan
pengelolaan sumber daya alam *
d. Perekonomian
SUMBER REFERENSI:
1 komentar:
makacih
Posting Komentar