Seluk Beluk Mendirikan Sebuah Koperasi

Kamis, 17 Desember 2015

Tugas Softskill     : Ekonomi Koperasi
Kelompok              : 9
Nama Kelompok    : Anisah Widiah Rachmaningtias (21214301)
                              Desi NurmalasariI (22214753)
                              Iskandar Fauzi (25214500)
                              Kevin Addyguna (25214819)
Kelas                    : 2EB08


Sebuah koperasi dibentuk oleh  masyarakat untuk menjalankan sebuah usaha secara bersama-sama. Dengan adanya sebuah kerja sama tersebut, maka setiap anggota bisa saling membantu dalam mengembangkan sebuah usaha, baik itu yang bersifat sementara waktu ataupun selamanya.
Selain itu, dengan adanya wadah koperasi bisa saling membantu sesama anggota dalam memberikan modal usaha, pelatihan, dan pembinaan secara berkelanjutan. Selama ini, usaha masyarakat banyak yang tidak jalan atau hanya berjalan ditempat tanpa ada kemajuan. Hal itu diakibatkan kurangnya modal, pelatihan, dan pembinaan secara berkepanjangan terhadap ekonomi rakyat.
Bagaimana Mendirikan Sebuah Koperasi?
Untuk mendirikan sebuah koperasi, bukanlah pekerjaan yang begitu sulit. Hal itu dikarenakan mendirikan koperasi dapat dilakukan oleh siapa pun. Ketika hendak mendirikan koperasi, yang diperlukan hanyalah mencari beberapa orang yang punya minat usaha bersama serta bersedia menjadi anggota dalam kelompok tersebut. Jumlah minimal anggota untuk sebuah kelompok, yaitu 20 (dua puluh) orang dan maksimal anggotanya tidak terbatas.
Semakin banyak anggotanya, maka lembaga tersebut akan semakin baik. Setelah adanya anggota yang telah memenuhi kouta yang ditentukan, maka sebuah lembaga sudah bisa dibentuk. Semua anggota tersebut nantinya akan merumuskan apa tujuan mereka mendirikan sebuah lembaga.
STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI 

A. Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Hal ini mengandung pengertian bahwa segala keputusan yang sifatnya mendasar mengenai kebijakan pengembangan aktifitas koperasi ditentukan oleh anggota yang disampaikan melalui forum rapat anggota, setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam mengeluarkan pendapatnya. Penyelenggaraan rapat anggota sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.

Jenis rapat anggota yang ada dalam Koperasi CAHAYA MULYA BERSAMA adalah :
a. Rapat Anggota Tahunan (RAT), yaitu rapat anggota yang diselenggarakan tiap akhir tahun buku. Diadakan oleh Pengurus dan Badan Pengawas yang dihadiri oleh anggota. Rapat Anggota Tahunan ini mengesahkan laporan pertanggungjawaban Pengurus dan badan Pengawas, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), pemilihan anggota Badan Pengurus dan Badan Pengawas.
b. Rapat Anggota Khusus (RAK), yaitu rapat anggota yang diadakan untuk tujuan khusus seperti menetapkan kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi untk satu tahun buku berikutnya. Serta untuk menetapkan RAPB koperasi dan perubahan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi.
c. Rapat Anggota Luar Biasa, yaitu rapat anggota yang diadakan untuk menetapkan penggabungan atau pembagian atau peleburan atau pembubaran koperasi atau apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat angota. Maka dapat diadakan Rapat Anggota Luar Biasa dapat dilaksanakan dengan permintaan tertulis 1/10 dari jumlah anggota, Pengurus dan Badan Pemeriksa.

B. Pengurus

Kekuasaan yang dimiliki oleh pengurus koperasi berada dibawah kekuasaan rapat anggota. Pengurus hanya merupakan pemegang mandat yang dipilih, diangkat serta diberhentikan oleh anggota. Pengurus harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan hasil keputusan rapat anggota lainnya dan pada akhir masa jabatannya harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada anggota.

Secara umum, tugas utama pengurus Koperasi CAHAYA MULYA BERSAMA adalah memimpin organisasi dan perusahaan koperasi, melakukan segala perbuatan hukum dan atas nama koperasi, serta mewakili koperasi baik didalam maupun diluar pengadilan.

Pengurus dipilih dari anggota dan masa jabatan pengurus dan pengawas satu periode adalah tiga tahun, dan setelah masa jabatannya berakhir dapat dipilih kembali.
Unsur-unsur Pengurus Koperasi terdiri atas :
- Ketua :
- Wakil Ketua Umum
- Sekretaris I
- Sekretaris II
- Bendahara I
- Bendahara II
- Wakil Ketua Bidang Usaha Keuangan
- Wakil Ketua Bidang Usaha Pelayanan Umum, Usaha Kecil –Menengah
- Wakil Ketua Bidang Usaha Bidang Usaha Komunikasi Hubungan Usaha Dan Pengembangan

Anggota koperasi yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Mempunyai sifat jujur dan ketrampilan kerja.
- Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian.
- Mempunyai rasa disiplin dan tanggung jawab atas jalannya kegiatan usaha koperasi.
Pengurus bertugas :
1. Menyelenggarakan rapat anggota.
2. Menyelenggarakan pembinaan organisasi dan idiil.
3. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
4. Mengelola koperasi dan usahanya.
5. Mengajukan rancangan rencana kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
6. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
7. Menyelenggarakan pembukuan secara tertib.
8. Memelihara Daftar Buku Anggota, Daftar Buku Pengurus, dan Daftar Buku Pengawas.
Pengurus berwenang :
1. Menentukan kebijaksanaan koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat anggota.
2. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.

Tugas dan wewenang masing-masing komponen pengurus itu dapat dirinci sebagai berikut :
a. Ketua Umum
Ketua KOPERASI memiliki tanggung jawab baik kedalam maupun keluar organisasi, dengan uraian tugas selengkapnya sebagai berikut:
1. Memimpin Koperasi dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Pengurus.
2. Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
3. Melaksanakan segala perbuatan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Pengurus.
Adapun wewenang dari ketua adalah sebagai berikut :
1. Menentukan Kebijaksanaan dan mengambil keputusan.
2. Menandatangani surat-surat dan perjanjian bersama Sekretaris dan Bendahara.
Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota

b. Wakil Ketua Umum

Wakil ketua memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :
1. Melaksanakan tugas ketua apabila berhalangan.
2. Membina dan mengawasi bidang organisasi dan administrasi.
3. Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan.
4. Menyelenggarakan kontrak usaha dengan pihak lain

c. Sekretaris
Tugas utama sekretaris adalah sebagai penanggungjawab administrasi koperasi, adapun uraian tugasnya sebagai berikut :
1. Bertanggung jawab kegiatan administrasi dan perkantoran.
2. Mengusahakan kelengkapan organisasi.
3. Mengatur jalannya perkantoran.
4. Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan.
5. Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan pengawas.
6. Menyusun rancangan rencana program kerja organisasi dan idiil.
Sekretaris berwenang :
1. Mengambil keputusan dibidang kesekretariatan.
2. Menandatangani surat-surat bersama ketua.
3. Menetapkan pelaksanaan bimbingan organisasi dan penyuluhan.
Sekretaris bertanggung jawab kepada rapat Pengurus melalui Wakil Ketua.

d. Bendahara
Pada dasarnya tugas pokok bendahara adalah mengurus kekayaan dan keuangan koperasi, antara lain :
1. Bertanggung jawab masalah keuangan koperasi.
2. Mengatur jalannya pembukuan keuangan.
3. Menyusun anggran setiap bulan.
4. Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang.
5. Menyusun rencana anggaran dan pendapatan koperasi.
6. Menyusun laporan keuangan.
7. Mengendalikan anggaran.
Bendahara berwenang :
1. Mengambil keputusan dibidang pengelolaan keuangan dan usaha.
2. Bersama dengan ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang keuangan dan usaha.

e. Wakil Ketua Bidang Usaha
Wakil ketua bidang usaha memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab di bidang usaha dan bertanggung jawab kepada wakil ketua umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :
1. Membina dan mengawasi unit bidang usaha koperasi.
2. Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan bidang usaha.
3. Menyelenggarakan kesepatan kontrak usaha dengan pengelola unit bidang usaha koperasi.
4. Menyusun peraturan-peraturan khusus di unit bidang usaha.

C. Pengawas
Disamping rapat anggota dan pengurus, salah satu alat perlengkapan organisasi koperasi adalah pengawas yang antara lain mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
Adanya fungsi pengawasan dalam suatu organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk memperkecil resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan.
Pengawas dipilih melalui rapat anggota bersama dengan pemilihan pengurus dengan masa jabatan tiga tahun.Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap dengan jabatan pengurus, sedangkan persyaratan badan pengawas sama dengan persyaratan pengurus.
Dengan uraian tugas masing-masing adalah sebagai berikut:
1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pengurus menyangkut pengelolaan koperasi, baik yang menyangkut aspek organisasi idiil maupun aspek usaha.
2. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
3. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.

Pengelola
Selain adanya ketiga komponen perangkat organisasi, maka sebagai pelaksana operasional terutama berkaitan dengan unit bidang usaha yang sifatnya membantu pengurus dalam menjalankan kegiatan usaha, maka KOPERASI CAHAYA MULYA BERSAMA juga melaksanakan kesepatan kerja dengan Pengelola unit usaha. Kesepatan kerja Pengelola unit usaha dengan Pengurus Koperasi dengan persetujuan Rapat Anggota Tahunan .
Tujuan Koperasi
Koperasi juga menjadi salah satu pelopor usaha pada tingkat masyarakat paling bawah. Koperasi pun menjadi salah satu penggerak ekonomi bangsa dan negara. Bentuk usaha koperasi bisa menjadi cikal bakal lahirnya sebuah usaha yang besar dan berkembang layaknya sebuah bank yang sekarang sudah tersebar luas di seluruh penjuru dunia.
Sebuah koperasi yang sudah tumbuh dan berkembang akan semakin besar. Usaha yang semakin besar akan banyak menyerap tenaga kerja. Selain menciptakan lapangan kerja yang luas, koperasi juga bisa menjadi tempat penampungan tenaga kerja sehingga angka pengangguran di negeri akan semakin berkurang dengan sendirinya.
Jika ditilik lebih lanjut, koperasi pun bisa menjadi salah satu penyalur bantuan modal usaha bagi pedagang kecil. Sebagaimana kita ketahui, selama ini pedagang kecil sangat sulit untuk mendapatkan bantuan atau modal dari pihak lain. Dengan adanya bantuan dari koperasi, bisa membantu pedagang kecil dalam mengembangkan setiap usaha yang mereka jalankan. Selain itu, bisa menjadi pelopor berbagai usaha kecil yang selama ini diabaikan oleh pihak lain.
Selama ini, para pengusaha kecil tidak pernah mendapat perhatian dan bimbingan secara terus-menerus. Koperasi pun bisa memanfaatkan peluang itu untuk menarik perhatian dari para pedagang kecil atau pengusaha kecil yang ingin mengembangkan usaha mereka. Bagaimana pun juga, selain membutuhkan bantuan modal, pedagang kecil atau pengusaha kecil nyatanya masih memerlukan banyak arahan untuk menjalankan usahanya dengan baik
Cara dan Rumus Menghitung SHU Koperasi
        SISA HASIL USAHA KOPERASI (SHU KOPERASI), Pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah: SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU bukanlah deviden yang berupa keuntungan yang dipetik dari hasil menanam saham seperti yang terjadi pada PT, namun SHU merupakan keuntungan usaha yang dibagi sesuaidengan aktifitas ekonomi anggota koperasi. Sehingga besaraan SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, besar dan kecilnya nominal yang didapat dari SHU tergantung dari besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
        SHU maksudnya adalah semakin besar transaksi anggota dengan koperasinya, maka semakin besar pula SHU yang akan diterima oleh anggota tersebut. Hal ini jelas berbeda dengan perusahaan swasta, dimana deviden yang diperoleh oleh pemilik saham adalah proporsional, tergantung dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya. Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan dengan rumus setelah mengetahui hal-hal yang tercantum dibawah ini:
1.     SHU total kopersi pada satu tahun buku
2.    Bagian (persentase) SHU anggota
3.    Total simpanan seluruh anggota
4.    Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.    Jumlah simpanan per anggota
6.    Omzet atau volume usaha per anggota
7.    Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.    Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
          Rumus Pembagian SHU: SHU Koperasi = Y + X
        Keterangan :
        SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota
        Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
        X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha
        Dengan model matematika, SHU Koperasi per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
           SHU Koperasi AE : Ta/Tk (Y) | SHU Koperasi MU : Sa/Sk (X)
        Keterangan :
        Y : Jasa usaha anggota koperasi
        X : Jasa modal anggota koperasi
        Ta : Total transaksi anggota koperasi
        Tk : Total transaksi koperasi
        Sa : Jumlah simpanan anggota koperasi
        Sk :Total simpanan anggota koperasi
Berikut ini adalah 4 hal yang menjadi Prinsip SHU Koperasi:
1.  SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Pada umumnya SHU yang dibagikan kepada anggota koperasi, bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang sifatnya bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, tetapi dijadikan sebagai cadangan koperasi. Dalam hal ini sebuah koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata selama pembagian tersebut tidak mengganggu likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan dan pembukuannya sydah bai, pada umumnya terdapat pemisahan sumber SHU yang asalnya dari non-anggota. Oleh karena itu, langkah pertama yang dilakukan dalam pembagian SHU adalah melakukan pemisahan antara yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari non-anggota.
2.  SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima oleh setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggota koperasi. Oleh karena itu, dibutuhkan penentuan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang akan dibagikan kepada para anggota koperasi.
Dari SHU bagian anggota koperasi, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berarti digunakan untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proporsi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri. Apabila total modal sendiri yang dimiliki koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan), maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari angka 50%. Hal ini harus diperhatikan untuk tetap menjaga karakter yang dimiliki oleh koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3.  Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan dan terbuka.
Proses perhitungan SHU per-anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan dan terbuka, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa besaran partisipasinya kepada koperasi. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi. Selain itu juga untuk mencegah kecurigaan yang dapat timbul antar sesama anggota koperasi.
4.  SHU anggota dibayar secara tunai
SHU yang dibagikan per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
        ILUSTRASI METODE PENGHITUNGAN SHU KOPERASI
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut :
1.     SHU total kopersi pada satu tahun buku
2.    bagian (persentase) SHU anggota
3.    total simpanan seluruh anggota
4.    total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.    jumlah simpanan per anggota
6.    omzet atau volume usaha per anggota
7.    bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.    bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
        Contoh Kasus SHU ( Ekonomi Koperasi )
        1. Koperasi “Sinar Jaya” yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2001 sebagai berikut :
        (hanya untuk anggota):
        Penjualan Rp 460.000.000,-
        Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
        Laba Kotor Rp 60.000.000,-
        Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
        Laba Bersih Rp 40.000.000,-
        Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
·         Cadangan Koperasi 40%
·         Jasa Anggota 25%
·         Jasa Modal 20%
·         Jasa Lain-lain 15%
        Buatlah:
a.    Perhitungan pembagian SHU
b.    Jurnal pembagian SHU
c.    Perhitungan persentase jasa modal
d.    Perhitungan persentase jasa anggota
e.    Hitung berapa yang diterima Tuan Yohan (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Maju Jaya senilai Rp 920.000,-

        JAWABAN:
        A. Perhitungan pembagian SHU
        Keterangan SHU Rp 40.000.000,-
        Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
        Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,-
        Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
        Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
        Total 100% Rp 40.000.000,-

        B. Jurnal
        SHU Rp 40.000.000,-
        Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-
        Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
        Jasa Modal Rp 8.000.000,-
        Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-

C. Persentase jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100% = (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100% = 8%
        Keterangan:
·         Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajiB.
·         Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang

D. Persentase jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x 100% = (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17%
        Keterangan:
·         perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
·         untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman

        E. Yang diterima Tuan Yohan:
·         jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Tuan Yohan = (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,-
·         jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Tuan Yohan = (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-
Jadi yang diterima Tuan Yohan adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-
Dengan demikian perhitungan SHU ini,, Semoga mudah dimengerti dan mudah dipahami.

        CARA MEMBAGI SISA HASIL USAHA (SHU) KOPERASI
        Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupkan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU tersebut setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota koperasi sebanding dengan jasa masing-masing anggota koperasi, serta digunakan untuk pendidikan perkoperasian dan keperluan lain, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Menurut ketentuan UU No.25/1992 pasal 45 SHU koperasi digunakan untuk :
1.     Dana Cadangan
2.    Jasa Untuk Anggota
3.    Dana Pendidikan
4.    Keperluan lain
        Pada umumnya prosentase pembagian SHU ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Namun mengingat situasi dan kondisi suatu koperasi dari tahun ke tahun dapat mengalami perubahan, maka Rapat Anggota dapat mengadakan ketetapan lain. Hal ini akan dibahas secara berurutan sebagai berikut.
1.     Dana Cadangan
Dana cadangan yang disishkan dari SHU merupakan salah satu sumber pemupukan modal sendiri yang penting (lihat Bab VII). Apabila Anggaran Dasar tidak menentukan lain, prosentase penyisihan dana cadangan ditentukan oleh Rapat Anggota sesuai dengan situasi dan kondisi koperasi pada waktu lain. Misalnya untuk memperkuat modal koperasi pada tahun-tahun pertama, Rapat Anggota dapat memutuskan 30% dari SHU dijadikan dana cadangan. Setelah jumlah modal sendiri memadai, penyisihan dana cadangan disesuaikan dengan keperluan koperasi dan kepentingan anggota.
2.    Jasa Untuk Anggota
Jasa anggota mengandung dua unsur, yaitu :
a.    Partisipasi anggota dalam kegiatan Pada dasarnya transaksi usaha dengan bukan anggota tidak masuk dalam pengertian partisipasi anggota dalam kegiatan usaha. Namun, karena transaksi usaha dengan bukan anggota menggunakan modal yang dihimpun dari anggota, maka sewajarnya apabila sebagian dari sisa hasil yang diperoleh dibagikan kepada anggota seimbang dengan partisipasinya dalam permodalan.
b.    Partisipasi dalam pembentukan modal Simpanan anggota diluar simpanan pokok dan simpanan wajib misalnya simpanan sukarela tidak masuk dalam pengertian modal sendiri. Apabila simpanan sukarela belum diberikan imbalan jasa bunga, maka simpanan sukarela tersebut dapat diperhitungkan sebagai partisipasi anggota dalam pembentukan modal.
3.    Dana Pendidikan
Pendidikan perkoperasian merupakan salah satu prinsip ko[perasi untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia , baik di kalangan anggota maupun pengurus atau pengawas. Untuk itu, disamping biaya yang disediakan dalam anggaran belanja perlu dibentuk dana pendidikan yang disisihkan dari SHU.
4.    Keperluan Lain
Keperluan lain yang penting untuk diperhatrikan dan diatasi dengan SHU diantaranya adalah: Insentif bagi pengurus/pengawas Insentif bagi karyawan, dan Dana bantuan social Insentif perlu diberikan untuk mendorong kegiatan agar dapat mencapai hasil yang lebih besar. Adapun dana bantuan social diperuntukan bagi pengurus/pengawas, karyawan, anggota koperasi, atau masyarakat yang karena satu dan lain hal dinaggap perlu mendapatkan bantuan.
Contoh Pembagian SHU:
          Pada akhir tahun 2010 suatu koperasi konsumsi memperoleh SHU sebesar 12 juta menurut
        ketentuan anggran dasar koperasi tersebut pembagian SHU diatur sebagi berikut:
        Dana Cadangan, 25,0 %
        Jasa Usaha, 30,0 %
        Jasa Modal, 20,0 %
        Pengurus/Pengawas, 7,5 %
        Karyawan, 7,5 %
        Dana Pendidikan, 5,0 %
        Dana Sosial, 5,0 %
        Laporan keuangan koperasi konsumsi diatas untuk tahun buku 2010 antara lain menunjukan data sebagai berikut :
Jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang dihimpun dari anggota berjumlah Rp.35.000.000,-
a.    Omzet/penjualan yang diperoleh dari :
Partisipasi anggota Rp.250.000.000 + Bukan Anggota Rp.150.000.000 = Rp.400.000.000,-
b.    harga pokok penjualan Rp.367.500.000,- -
c.    Pendapatan Rp. 32.500.000,-
d.    Gaji, biaya, penyusutan, dll. Kewajiban Rp. 18.000.000,--
e.    SHU sebelum pajak Rp. 14.500.000,-
f.    Pajak Penghasilan (PPH) Rp. 2.500.000,- -
g.    Setelah dipotong pajak Rp, 12.000.000,-
        Pembagian SHU
        Dana Cadangan 25% x Rp.12.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
        Jasa Usaha 30% x Rp.12.000.000,- = Rp. 3.600.000,-
        Jasa Modal 2 0% x Rp.12.000.000,- = Rp. 2.400.000,-
        Pengurus/Pengawas 7,5% x Rp12.000.000,- = Rp. 900.000,-
        Karyawan 7,5% x Rp12.000.000,- = Rp. 900.000,-
        Dana Pendidikan 5 % x Rp.12.000.000,- = Rp. 600.000,-
        Dana Sosial 5 % x Rp.12.000.000,- = Rp. 600.000,-+
        Rp.12.000.000,-
       
Pertanyaan :
Seorang anggota menpunyai simpanan pokok dan wajib sejumlah Rp.175.000,- dan berbelanja sebesar Rp.187.500,-. Berapakah pembagian SHU yang diterima oleh anggota tersebut ?
       
Jawaban:
        Anggota tersebut menerima
        Jasa Modal
        Rp.175.000 / Rp.35.000.000,-X Rp.2.400.000,- = Rp. 12.000,-
        Jasa Usaha
        Rp.187.500 / Rp.250.000.000,- X Rp.3.600.000,- = Rp. 2.700,-+
        SHU Yang diterima
        Rp. 12.000 + Rp. 2.700 = Rp.14.700,
Demikianlah tentang Cara dan Rumus Menghitung SHU Koperasi, kiranya dapat memberi manfaat yang positif. Terima Kasih.

REFERENSI: