TUGAS 1 - Business Letter (Complaints)

Selasa, 04 Oktober 2016

Example Letter Of Complaints


Anisah Widiah R.
08 Raya Bogor St.
Bogor 16320

October, 4th 2016

Customer Services
PT. Bangunan Sejahtera
68 Matraman St.
East Jakarta 13110

Dear Sir or Madam,

I am writing to complain about the two desk fluorescent. I bought from your company on the internet and about how I was treated by a member of your staff when I phoned to ask for a solution to the problem.

In the first place, I ordered it the on 12th September and I was promised they would arrive in three days. However, I had to wait to receive them for over one week. then, when they arrived and I opened the box, I was shocked to see that one of them was broken. Clearly, they had not been packaged properly.

Secondly, when I phoned to complain, I was very disappointed by the way in which I was treated. The staff member who spoke to was extremely rude and did not offer me any form of refund or replacement

I would be grateful if you could send me a replacement immediately. If this is not possible, I would like a full refund of my money. Thank you for your help with this incident.


Yours faithfully


Anisah Widiah R.


Explanation:
1. A letter of complaint, or complaint letter, is normally written to deal with a problem situation when other attempts (i.e. phone contacts, e-mails, etc.) have failed to rectify the situation. The complaint letter formalizes a problem situation by putting it into writing and is usually the last resort to try to get a situation resolved.

Sebuah surat keluhan, atau surat keluhan, biasanya ditulis untuk menangani situasi masalah ketika upaya lain (misalnya kontak telepon, e-mail, dll) telah gagal untuk memperbaiki situasi. Surat pengaduan meresmikan situasi masalah dengan menempatkan ke dalam tulisan dan biasanya pilihan terakhir berusaha untuk suatu situasi diatasi.

2. As a frequent customer of online shops, I found that bad experiences with their services or products may occur. so that, I thought precaution is needed to deal with this kind situation. I need to understand how to complain politely in order to get a positive and helpful respond towards my complain on their bad service. Although we are able to simply complain throught e-mail/ phone nowadays, letters remain generally the most reliable and effective way complain, especially for serious complaints departements might receive more letter fully. The only letters that are read fully are the most concise, clear, compact letters. That's why i chose to write complaint letter to complete Business English class assignment so that I would be able to apply it in real life when bad experience of online shopping happen to me.

Tugas 4_SS_AHDE_Kepailitan

Minggu, 12 Juni 2016



KEPAILITAN

Pada bidang ekonomi, berkembangnya era globalisasi semakin mendongkrak daya pikir manusia untuk melakukan pengembangan di bidang usaha. Berbagai cara ditempuh oleh pelaku usaha untuk melakukan pengembangan usahanya agar tidak tertinggal dengan pelaku usaha yang lain. Hal itu dilakukan dengan melakukan iklan besar-besaran, membuka jalur-jalur investasi, membuka berbagai cabang perusahaan dan yang paling sering dilakukan adalah melakukan utang untuk mengembangkan usahanya, karena di zaman sekarang untuk melakukan suatu pengembangan usaha membutuhkan biaya yang tidak ringan. Utang bagi pelaku usaha bukan suatu proses yang menunjukan bahwa perusahaan mempunyai neraca keuangan yang buruk, utang dalam dunia usaha merupakan salah satu langkah infentif untuk mendapatkan suntikan modal agar dapat melakukan pengembangan usaha. Yang menjadi permasalahan adalah ketika perusahaan sebagai debitor atau pihak yang mempunyai utang, tidak mampu mengembalikan utang dari kreditor atau pihak yang mempunyai piutang utang. Oleh karena itu,dalam menjamin keadilan untuk masing-masing pihak, pemerintah mengeluarkan peraturan tentang kepailitan.
Nah, pada kesempatan kali ini saya akan membahas tetang kepailitan. Apa itu kepailitan, sumber-sumber hukum nya, dan beberapa aspek penting lainnya.


   1.  PENGERTIAN KEPAILITAN
Definisi pailit atau bangkrut menurut Black’s Law Dictionary adalah seorang pedagang yang bersembunyi atau melakukan tindakan tertentu yang cenderung mengelabuhi pihak kreditornya. Sementara itu, dalam Pasal 1 butir 1, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang – undang ini. Pasal 1 butir 4, debitor pailit adalah debitor yang dinyatakan pailit dengan keputusan pengadilan.

Kata pailit berasal dari bahasa Perancis yaitu failite yang berarti kemacetan pembayaran.
Kepailitan diartikan sebagai suatu keadaan di mana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya yang telah jatuh tempo. Sehingga harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Seperti pasal 1131 KUHperd. Yang menyatakan bahwa semua benda bergerak dan tidak bergerak dari seorang debitur, baik yang sekarang ada maupun yang akan diperolehnya bertanggung jawab atas perikatan-perikatan pribadinya. Dan pasal 1132 KUHperd. Menetapkankan benda-benda itu dimaksudkan sebagai jaminan bagi para krediturnya bersama-sama, hasil penjualan benda-benda itu dibagi diantara mereka secara seimbang, menurut perbandingan tagihan-tagihan mereka. Sedangkan pailit adalah seseorang yang oleh suatu pengadilan dinyatakan bankrupt, dan warisannya telah diperuntukkan untuk membayar hutang-hutangnya.

   2.  DASAR HUKUM KEPAILITAN DI INDONESIA

Kepailitan, menurut pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”), kepailitan adalah:

...sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini

warisannya telah diperuntukkan untuk membayar hutang-hutangnya.
Dasar hukum berlakunya hukum kepailitan di Indonesia terdapat dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Dimana menurut Bab I pasal 1 butir 1 menyatakan pailit adalah “ Sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas.”
Pihak-pihak yang terkait dalam kepailitan adalah kreditur dan debitur. Kreditur dalam butir 2 undang-undang tersebut didefinisikan sebagai “Orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan”. Sementara itu, debitur adalah “orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan.” Selanjutnya , yang dimaksud utang dalam butir 6 adalah “Kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang, baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontijen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan debitor.”



   3.  SYARAT PENGAJUAN KEPAILITAN
Permohonan pernyataan pailit diajukan kepada Pengadilan Niaga, yang persyaratannya menurut pasal 2 ayat (1) jo. pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan adalah:
1)    Ada dua atau lebih kreditor. Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan "Kreditor" di sini mencakup baik kreditor konkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen;
2)   Ada utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Artinya adalah kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihannya sebagaimana diperjanjikan, karena pengenaan sanksi atau denda oleh instansi yang berwenang, maupun karena putusan pengadilan, arbiter, atau majelis arbitrase; dan
3)   Kedua hal tersebut (adanya dua atau lebih kreditor dan adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih) dapat dibuktikan secara sederhana.

Permohonan pernyataan pailit ini diajukan kepada Pengadilan Niaga. Setelah adanya putusan yang menyatakan jatuhnya pailit, maka debitur kehilangan haknya untuk melakukan penguasaan dan pengurusan terhadap harta kekayaannya (pasal 24 ayat [1] UU Kepailitan). Selanjutnya pengurusan harta kekayaan debitur pailit dan pemberesan segala utangnya akan dilakukan oleh seorang Kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan (pasal 26 ayat [1] UU Kepailitan).
Jadi, dalam kepailitan, tidak hanya utang pemohon saja yang akan dibayarkan, melainkan seluruh utang-utang orang yang dinyatakan pailit tersebut, kepada semua pihak. Pembayaran utang tersebut dibedakan berdasarkan jenis piutangnya, yaitu apakah ia termasuk utang yang dijamin dengan jaminan kebendaan, ataukah utang yang diistimewakan, atau utang biasa.

   4.  PIHAK YANG DAPAT MENGAJUKAN PAILIT
Pihak-Pihak yang Berhak Mengajukan Permohonan Pailit
Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 1 ayat 1 dan 2 PK, Pihak-pihak tersebut adalah:
1)    Kreditur atau beberapa kreditur
Kreditur yang memohonkan kepailitan bagi debitur harus memenuhi syarat bahwa hak menuntutnya terbukti. Sesuai dengan putusan Hoge Raad 3 juni 1921 yang dimaksut hak menuntut yakni tuntutan untuk mengembalikan benda-benda yang telah diserahkan berdasarkan perjanjian. Putusan hoge raad 30 september 1955 menyatakan, bahwa bilamana hanya ada satu kreditur saja, maka kreditur tidak boleh memohonkan kepailitan bagi debitur, sebab kepailitan bertujuan membagi harta kekayaan si pailit kepada para penagih-penagihnya.
2)   Debitur sendiri
Seorang debitur dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap dirinya (voluntary petition) apabila memenuhi syarat, yaitu mempunyai dua atua lebih kreditur dan debitur sedikitnya tidak membayar satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
3)   Kejaksaan untuk kepentingan hukum
Kejaksaan dapat mengajukan permohonan pailit dengan alasan untuk kepentingan umum dan syarat untuk pengajuan permohonan pailit telah dipenuhi. Yang dimaksud dengan kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas, misalnya
a.   Debitur melarikan diri;
b.   Debitur menggelapkan bagian dari harta kekayaan;
c.   Debitur mempunyai utang kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau badan usaha lain yang menghimpun dana dari masyarakat;
d.   Debitur mempunyai utang yang berasal dari penghimpunan dana dari masyarakat luas;
e.   Debitur tidak beritikad baik atau tidak kooperatif dalam menyelesaikan masalah utang piutang yang telah jatuh waktu; atau
f.   Dalam hal lainnya menurut kejaksaan merupakan kepentingan umum.

   5.  CONTOH PERUSAHAAN YANG PAILIT
General Motor (GM) Indonesia
Perusahaan-Bangkrut-GM-Indonesia-Resmi-Tutup-Pabrik-di-BekasiPabrik milik General Motor (GM) Indonesia yang memproduksi mobil Chevrolet Spin di Bekasi akan menghentikan operasinya dan resmi ditutup pada Juni 2015. Penyebabnya, sejak berdiri 2013, perusahaan itu mengalami kerugian dan tidak mampu bersaing dengan produk sejenis.
Sementara itu, Direktur Keuangan GMI Manufacturing, Pranav Bhatt, mengatakan ditutupnya pabrik GMI di Indonesia semata-mata karena alasan finansial, di mana penjualan Chevrolet Spin tidak begitu menguntungkan. Biaya produksi tinggi, sementara volumenya sedikit.
Menurut beliau, GMI akan tetap berada di Indonesia, namun tidak lagi menjual Chevrolet Spin, melainkan akan fokus pada jenis mobil SUV dan pick up.

   6.  AKIBAT KEPAILITAN
Putusan pernyataan pailit mengakibatkan harta kekayaan debitur sejak putusan itu dikeluarkan oleh hakim dimasukan kedalam harta pailit. Dengan kata lain, akibat putusan pailit dan sejak putusan itu, harta kekayaan debitur berubah statusnya menjadi harta pailit. Kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitur pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan.
Sebagai pengecualian terhadap ketentuan yang telah dijelaskan sebelumnya, terdapat beberapa harta debitur yang tidak dimasukan sebagai harta pailit, antara lain
a.    Benda termasuk hewan yang benar-benar dibutuhkan oleh debitur sehubungan dengan pekerajannya, perlengkapannya, alat-alat medis yang dipergunakan untuk kesehatan,tempat tidur dan perlengkapannya yang di pergunakan oleh debitur dan keluarganya, dan bahan makanan untuk 30 (tiga puluh) hari bagi debitur dan keluarganya yang terdapat di tempat itu.
b.    Segala sesuatu yang diperoleh debitur dari pekerajannya sendiri sebagai penggajian dari suatu jabatan atau jasa, sebagai upah, pensiun, uang tunggu atau uang tunjangan, sejauh yang di tentukan oleh hakim pengawas.
c.    Uang yang diberikan kepada debitur untuk memenuhi suatu kewajiban memberi nafkah menurut undang-undang.
Dalam hal suami atau istri dinyatakan pailit maka istri atau suaminya berhak mengambil kembali semua benda bergerak dan tidak bergerak yang merupakan harta bawaan yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan. Apabila benda milik istri atau suami telah dijual oleh suami atau istri dan uang hasil penjualan belum tercampur dalam harta pailit maka istri atau suami berhak mengambil kembali uang hasil penjualan tersebut.
Istri atau suami tidak berhak menuntut atas keuntungan yang diperjanjikan dalam perjanjian perkawinan pada harta pailit suami atau istri yang dinyatakan pailit. Demikian juga dengan krediktur suami atau istri yang dinyatakan pailit tidak berhak menuntut keuntungan yang diperjanjikan perkawinan kepada istri atau suami yang dinyatakan pailit.

   7.  PENGURUSAN HARTA PAILIT
Tugas untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit dilakukan oleh kurator yang telah di angkat dalam putusan pernyataan pailit. Pemberesan harta pailit mengandung pengertian untuk menguangkan aset dan pasiva harta pailit. Dalam menjalankan tugasnya, kurator diawasi oleh hakim pengawas yang juga ditunjuk dalam putusan pernyataan pailit. Lebih lanjut, yang dimaksud kurator adalah balai harta peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur pailit di bawah pengawasan hakim pengawas sesuai dengan undang-undang. Curator yang diangkat tersebut harus independen, tidak mempunyai benturan kepentingan dengan debitur dan kreditur, dan tidak sedang menangani perkarakepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang lebih dari tiga perkara.
Curator berwenang dalam melaksanakan tugas pengurusan dan pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali. Lebih lanjut, yang dimaksud dengan pemberesan dalam ketentuan ini adalah penguangan aktiva untuk membayar atau melunasi hutang.
Apabila putusan pernyataan pailit dibatalkan sebagai akibat adanya kasasi atau peninjauan kembali, segala perbuatan yang telah dilakukan oleh curator sebelum atau pada tanggal curator menerima pemberitahuan tentang putusan pembatalan tersebut tetap sah dan mengikat debitur.
   8.  BERAKHIRNYA KEPAILITAN
Segera setelah kepada kreditur yang telah di cocokkan piutangnya dibayarkan dalam jumlah penuh piutang mereka atau segera setelah daftar pembagian penutup menjadi mengikat maka berakhirlah kepailitan. Untuk selanutnya, kurator berkewajiban
a.    Membuat pengumuman mengenai berakhirnya kepailitan dalam berita dan surat kabar, serta menyerahkan semua dokumen mengenai harta pailit yang ada pada kurator kepada debitur dengan tanda bukti penerimaan yang sah.
b.    Memberiakan pertanggungjawaban mengenai pengurusan dan pemberesan yang telah dilakukannya kepada hakim pengawas paling lama tiga puluh hari setelah berakhirnya kepailitan.


   ANALISIS
Pailit atau yang biasa masyarakat awam kenal sebagai bangkrut berasal dari bahasa Perancis yaitu failite yang berarti kemacetan pembayaran. Kepailitan diartikan sebagai suatu keadaan di mana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya yang telah jatuh tempo. Sehingga harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Tujuan utama kepailitan adalah untuk melakukan pembagian antara para kreditur atas kekayaan debitur oleh kurator. Kepailitan dimaksudkan untuk menghindari terjadinya sitaan terpisah atau eksekusi terpisah oleh kreditur dan menggantikannya dengan mengadakan sitaan bersama sehingga kekayaan debitur dapat dibagikan kepada semua kreditur sesuai dengan hak masing-masing.
Dalam kepailitan, tidak hanya utang pemohon saja yang akan dibayarkan, melainkan seluruh utang-utang orang yang dinyatakan pailit tersebut, kepada semua pihak. Pembayaran utang tersebut dibedakan berdasarkan jenis piutangnya, yaitu apakah ia termasuk utang yang dijamin dengan jaminan kebendaan, ataukah utang yang diistimewakan, atau utang biasa. Dasar hukum berlakunya hukum kepailitan di Indonesia terdapat dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Adapun pihak-pihak yang dapat mengajukan pailit di Indonesia adalah Debitur, Kreditur. Kejaksaan demi kepentingan umum, Bank Indonesia, dan Badan Pengawas Pasar Modal


SUMBER REFERENSI: