KEPAILITAN
Pada bidang ekonomi, berkembangnya era globalisasi semakin mendongkrak daya pikir manusia untuk melakukan pengembangan di bidang usaha. Berbagai cara ditempuh oleh pelaku usaha untuk melakukan pengembangan usahanya agar tidak tertinggal dengan pelaku usaha yang lain. Hal itu dilakukan dengan melakukan iklan besar-besaran, membuka jalur-jalur investasi, membuka berbagai cabang perusahaan dan yang paling sering dilakukan adalah melakukan utang untuk mengembangkan usahanya, karena di zaman sekarang untuk melakukan suatu pengembangan usaha membutuhkan biaya yang tidak ringan. Utang bagi pelaku usaha bukan suatu proses yang menunjukan bahwa perusahaan mempunyai neraca keuangan yang buruk, utang dalam dunia usaha merupakan salah satu langkah infentif untuk mendapatkan suntikan modal agar dapat melakukan pengembangan usaha. Yang menjadi permasalahan adalah ketika perusahaan sebagai debitor atau pihak yang mempunyai utang, tidak mampu mengembalikan utang dari kreditor atau pihak yang mempunyai piutang utang. Oleh karena itu,dalam menjamin keadilan untuk masing-masing pihak, pemerintah mengeluarkan peraturan tentang kepailitan.
Nah, pada
kesempatan kali ini saya akan membahas tetang kepailitan. Apa itu kepailitan,
sumber-sumber hukum nya, dan beberapa aspek penting lainnya.
1. PENGERTIAN KEPAILITAN
Definisi
pailit atau bangkrut menurut Black’s Law Dictionary
adalah seorang pedagang yang bersembunyi atau melakukan tindakan tertentu yang
cenderung mengelabuhi pihak kreditornya. Sementara itu, dalam Pasal 1 butir 1,
kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan
dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur
dalam undang – undang ini. Pasal 1 butir 4, debitor pailit adalah debitor yang
dinyatakan pailit dengan keputusan pengadilan.
Kata
pailit berasal dari bahasa Perancis yaitu failite yang berarti kemacetan
pembayaran.
Kepailitan
diartikan sebagai suatu keadaan di mana seorang debitur yang mempunyai
kesulitan keuangan untuk membayar utangnya yang telah jatuh tempo. Sehingga
harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku. Seperti pasal 1131 KUHperd. Yang menyatakan bahwa
semua benda bergerak dan tidak bergerak dari seorang debitur, baik yang
sekarang ada maupun yang akan diperolehnya bertanggung jawab atas
perikatan-perikatan pribadinya. Dan pasal 1132 KUHperd. Menetapkankan
benda-benda itu dimaksudkan sebagai jaminan bagi para krediturnya bersama-sama,
hasil penjualan benda-benda itu dibagi diantara mereka secara seimbang, menurut
perbandingan tagihan-tagihan mereka. Sedangkan pailit adalah seseorang yang
oleh suatu pengadilan dinyatakan bankrupt, dan warisannya telah diperuntukkan
untuk membayar hutang-hutangnya.
2. DASAR HUKUM KEPAILITAN DI INDONESIA
Kepailitan,
menurut pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan
dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”), kepailitan
adalah:
“...sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit
yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan
Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini“
warisannya telah diperuntukkan untuk membayar
hutang-hutangnya.
Dasar hukum berlakunya hukum kepailitan di Indonesia
terdapat dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Dimana menurut Bab I pasal 1
butir 1 menyatakan pailit adalah “ Sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit
yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan
Hakim Pengawas.”
Pihak-pihak yang terkait dalam kepailitan adalah
kreditur dan debitur. Kreditur dalam butir 2 undang-undang tersebut
didefinisikan sebagai “Orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau
Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan”. Sementara itu, debitur adalah
“orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang
pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan.” Selanjutnya , yang dimaksud
utang dalam butir 6 adalah “Kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan
dalam jumlah uang, baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik
secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontijen, yang
timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh
debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada kreditor untuk mendapat
pemenuhannya dari harta kekayaan debitor.”
3. SYARAT
PENGAJUAN KEPAILITAN
Permohonan pernyataan pailit diajukan kepada Pengadilan Niaga, yang
persyaratannya menurut pasal 2 ayat (1) jo. pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan
adalah:
1)
Ada dua atau lebih kreditor. Kreditor adalah orang
yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih
di muka pengadilan "Kreditor" di sini mencakup baik kreditor
konkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen;
2)
Ada utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
Artinya adalah kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik
karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihannya sebagaimana
diperjanjikan, karena pengenaan sanksi atau denda oleh instansi yang berwenang,
maupun karena putusan pengadilan, arbiter, atau majelis arbitrase; dan
3)
Kedua hal tersebut (adanya dua atau lebih kreditor dan
adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih) dapat dibuktikan secara
sederhana.
Permohonan pernyataan pailit ini diajukan kepada Pengadilan Niaga. Setelah
adanya putusan yang menyatakan jatuhnya pailit, maka debitur kehilangan haknya
untuk melakukan penguasaan dan pengurusan terhadap harta kekayaannya (pasal 24
ayat [1] UU Kepailitan). Selanjutnya pengurusan harta kekayaan debitur pailit
dan pemberesan segala utangnya akan dilakukan oleh seorang Kurator yang
ditunjuk oleh Pengadilan (pasal 26 ayat [1] UU Kepailitan).
Jadi, dalam kepailitan, tidak hanya utang pemohon saja yang akan
dibayarkan, melainkan seluruh utang-utang orang yang dinyatakan pailit
tersebut, kepada semua pihak. Pembayaran utang tersebut dibedakan berdasarkan
jenis piutangnya, yaitu apakah ia termasuk utang yang dijamin dengan jaminan
kebendaan, ataukah utang yang diistimewakan, atau utang biasa.
4. PIHAK YANG
DAPAT MENGAJUKAN PAILIT
Pihak-Pihak yang Berhak Mengajukan Permohonan Pailit
Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 1 ayat 1 dan 2 PK, Pihak-pihak
tersebut adalah:
1)
Kreditur atau beberapa kreditur
Kreditur yang memohonkan kepailitan bagi debitur harus
memenuhi syarat bahwa hak menuntutnya terbukti. Sesuai dengan putusan Hoge Raad
3 juni 1921 yang dimaksut hak menuntut yakni tuntutan untuk mengembalikan
benda-benda yang telah diserahkan berdasarkan perjanjian. Putusan hoge raad 30
september 1955 menyatakan, bahwa bilamana hanya ada satu kreditur saja, maka
kreditur tidak boleh memohonkan kepailitan bagi debitur, sebab kepailitan
bertujuan membagi harta kekayaan si pailit kepada para penagih-penagihnya.
2)
Debitur sendiri
Seorang debitur dapat mengajukan permohonan pernyataan
pailit terhadap dirinya (voluntary petition) apabila memenuhi syarat, yaitu
mempunyai dua atua lebih kreditur dan debitur sedikitnya tidak membayar satu
utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
3)
Kejaksaan untuk kepentingan hukum
Kejaksaan dapat mengajukan permohonan pailit dengan
alasan untuk kepentingan umum dan syarat untuk pengajuan permohonan pailit
telah dipenuhi. Yang dimaksud dengan kepentingan umum adalah kepentingan bangsa
dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas, misalnya
a. Debitur
melarikan diri;
b. Debitur
menggelapkan bagian dari harta kekayaan;
c. Debitur mempunyai utang kepada Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) atau badan usaha lain yang menghimpun dana dari masyarakat;
d. Debitur mempunyai utang yang berasal dari
penghimpunan dana dari masyarakat luas;
e. Debitur tidak beritikad baik atau tidak
kooperatif dalam menyelesaikan masalah utang piutang yang telah jatuh waktu;
atau
f. Dalam hal
lainnya menurut kejaksaan merupakan kepentingan umum.
5. CONTOH
PERUSAHAAN YANG PAILIT
General Motor (GM) Indonesia
Perusahaan-Bangkrut-GM-Indonesia-Resmi-Tutup-Pabrik-di-BekasiPabrik milik
General Motor (GM) Indonesia yang memproduksi mobil Chevrolet Spin di Bekasi
akan menghentikan operasinya dan resmi ditutup pada Juni 2015. Penyebabnya,
sejak berdiri 2013, perusahaan itu mengalami kerugian dan tidak mampu bersaing
dengan produk sejenis.
Sementara itu, Direktur Keuangan GMI Manufacturing, Pranav Bhatt,
mengatakan ditutupnya pabrik GMI di Indonesia semata-mata karena alasan
finansial, di mana penjualan Chevrolet Spin tidak begitu menguntungkan. Biaya
produksi tinggi, sementara volumenya sedikit.
Menurut beliau, GMI akan tetap berada di Indonesia, namun tidak lagi
menjual Chevrolet Spin, melainkan akan fokus pada jenis mobil SUV dan pick up.
6. AKIBAT
KEPAILITAN
Putusan pernyataan pailit mengakibatkan harta kekayaan debitur sejak
putusan itu dikeluarkan oleh hakim dimasukan kedalam harta pailit. Dengan kata
lain, akibat putusan pailit dan sejak putusan itu, harta kekayaan debitur
berubah statusnya menjadi harta pailit. Kepailitan meliputi seluruh kekayaan
debitur pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang
diperoleh selama kepailitan.
Sebagai pengecualian terhadap ketentuan yang telah dijelaskan sebelumnya,
terdapat beberapa harta debitur yang tidak dimasukan sebagai harta pailit,
antara lain
a.
Benda termasuk hewan yang benar-benar dibutuhkan oleh
debitur sehubungan dengan pekerajannya, perlengkapannya, alat-alat medis yang
dipergunakan untuk kesehatan,tempat tidur dan perlengkapannya yang di
pergunakan oleh debitur dan keluarganya, dan bahan makanan untuk 30 (tiga
puluh) hari bagi debitur dan keluarganya yang terdapat di tempat itu.
b.
Segala sesuatu yang diperoleh debitur dari
pekerajannya sendiri sebagai penggajian dari suatu jabatan atau jasa, sebagai upah,
pensiun, uang tunggu atau uang tunjangan, sejauh yang di tentukan oleh hakim
pengawas.
c.
Uang yang diberikan kepada debitur untuk memenuhi
suatu kewajiban memberi nafkah menurut undang-undang.
Dalam hal suami atau istri dinyatakan pailit maka
istri atau suaminya berhak mengambil kembali semua benda bergerak dan tidak
bergerak yang merupakan harta bawaan yang diperoleh masing-masing sebagai
hadiah atau warisan. Apabila benda milik istri atau suami telah dijual oleh
suami atau istri dan uang hasil penjualan belum tercampur dalam harta pailit
maka istri atau suami berhak mengambil kembali uang hasil penjualan tersebut.
Istri atau suami tidak berhak menuntut atas keuntungan
yang diperjanjikan dalam perjanjian perkawinan pada harta pailit suami atau
istri yang dinyatakan pailit. Demikian juga dengan krediktur suami atau istri
yang dinyatakan pailit tidak berhak menuntut keuntungan yang diperjanjikan
perkawinan kepada istri atau suami yang dinyatakan pailit.
7. PENGURUSAN
HARTA PAILIT
Tugas untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit dilakukan oleh
kurator yang telah di angkat dalam putusan pernyataan pailit. Pemberesan harta
pailit mengandung pengertian untuk menguangkan aset dan pasiva harta pailit.
Dalam menjalankan tugasnya, kurator diawasi oleh hakim pengawas yang juga
ditunjuk dalam putusan pernyataan pailit. Lebih lanjut, yang dimaksud kurator
adalah balai harta peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh
pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur pailit di bawah
pengawasan hakim pengawas sesuai dengan undang-undang. Curator yang diangkat
tersebut harus independen, tidak mempunyai benturan kepentingan dengan debitur
dan kreditur, dan tidak sedang menangani perkarakepailitan dan penundaan
kewajiban pembayaran utang lebih dari tiga perkara.
Curator berwenang dalam melaksanakan tugas pengurusan dan pemberesan atas
harta pailit sejak tanggal putusan pailit, meskipun terhadap putusan tersebut
diajukan kasasi atau peninjauan kembali. Lebih lanjut, yang dimaksud dengan
pemberesan dalam ketentuan ini adalah penguangan aktiva untuk membayar atau
melunasi hutang.
Apabila putusan pernyataan pailit dibatalkan sebagai akibat adanya kasasi
atau peninjauan kembali, segala perbuatan yang telah dilakukan oleh curator
sebelum atau pada tanggal curator menerima pemberitahuan tentang putusan
pembatalan tersebut tetap sah dan mengikat debitur.
8. BERAKHIRNYA
KEPAILITAN
Segera setelah kepada kreditur yang telah di cocokkan piutangnya dibayarkan
dalam jumlah penuh piutang mereka atau segera setelah daftar pembagian penutup
menjadi mengikat maka berakhirlah kepailitan. Untuk selanutnya, kurator
berkewajiban
a.
Membuat pengumuman mengenai berakhirnya kepailitan
dalam berita dan surat kabar, serta menyerahkan semua dokumen mengenai harta
pailit yang ada pada kurator kepada debitur dengan tanda bukti penerimaan yang
sah.
b.
Memberiakan pertanggungjawaban mengenai pengurusan dan
pemberesan yang telah dilakukannya kepada hakim pengawas paling lama tiga puluh
hari setelah berakhirnya kepailitan.
ANALISIS
Pailit atau yang biasa masyarakat awam kenal sebagai bangkrut berasal dari
bahasa Perancis yaitu failite yang berarti kemacetan pembayaran. Kepailitan
diartikan sebagai suatu keadaan di mana seorang debitur yang mempunyai
kesulitan keuangan untuk membayar utangnya yang telah jatuh tempo. Sehingga
harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku.
Tujuan utama kepailitan adalah untuk melakukan pembagian antara para
kreditur atas kekayaan debitur oleh kurator. Kepailitan dimaksudkan untuk
menghindari terjadinya sitaan terpisah atau eksekusi terpisah oleh kreditur dan
menggantikannya dengan mengadakan sitaan bersama sehingga kekayaan debitur
dapat dibagikan kepada semua kreditur sesuai dengan hak masing-masing.
Dalam kepailitan, tidak hanya utang pemohon saja yang akan dibayarkan,
melainkan seluruh utang-utang orang yang dinyatakan pailit tersebut, kepada
semua pihak. Pembayaran utang tersebut dibedakan berdasarkan jenis piutangnya,
yaitu apakah ia termasuk utang yang dijamin dengan jaminan kebendaan, ataukah
utang yang diistimewakan, atau utang biasa. Dasar hukum berlakunya hukum
kepailitan di Indonesia terdapat dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004.
Adapun pihak-pihak yang dapat mengajukan pailit di Indonesia adalah Debitur,
Kreditur. Kejaksaan demi kepentingan umum, Bank Indonesia, dan Badan Pengawas
Pasar Modal
SUMBER
REFERENSI:
0 komentar:
Posting Komentar