Tugas1_SS_Hukum dan Norma

Rabu, 09 Maret 2016



HUKUM

      1.       Pengertian Hukum 
      Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum sebagai kumpulan peraturan atau kaidah yang mempunyai sisi yang bersifat umum atau nomatif. Umum karena barlaku bagi setiap orang dan normatif karena manentukan apa yang seyogianya dilakukan, apa yang tidak boleh dilakukan atau harus dilakukan serta menentukan bagaimana caranya melaksanan kepatuhan pada kaidah-kaidah.

      2.       Ciri-ciri Hukum
a.       Adanya perintah dan atau larangan.
b.      Larangan dan perintah itu harus dipatuhi/ditaati.
c.       Adanya sanksi hukum yang tegas.

      3.       Tujuan Hukum
Menurut pendapat L.J. Van Apeldoorn tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup secara damai. Jadi hukum menghendaki perdamaian dalam masyarakat. Keadaan damai dalam masyarakat dapat terwujud apabila keseimbangan kepentingan masing-masing anggota masyarakat benar-benar dijamin oleh hukum, sehingga terciptanya masyarakat yang damai dan adil merupakan perwujudan tercapainya tujuan hukum.

      4.       Fungsi Hukum:
a.       Hukum berfungsi sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat.
b.      Hukum berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin.
c.       Hukum berfungsi sebagai alat penggerak pembangunan.
d.      Hukum berfungsi sebagai sarana untuk menyelesaikan pertikaian.


NORMA
Kehidupan manusia diliputi oleh beberapa norma/kaidah. Norma-norma tersebut terdiri dari: Norma Hukum, Norma Kesopanan, Norma Kesusilaan dan Norma Agama. Keseluruhan norma tersebut berlaku pada tiap masyarakat, akan tetapi titik berat berlakunya berbeda-beda. Sebagian masyarakat lebih menghormati norma hukum dibanding norma-norma lain. Akan tetapi dalam masyarakat tertentu, justru sebaliknya. Disamping itu sering terjadi keseluruhan norma tersebut berlaku bersama-sama dalam keadaan serasi, selaras dan seimbang.
Secara umum, Pengertian Norma adalah sebuah aturan, patokan atau ukuran, yaitu sesuatu yang bersifat pasti dan tidak berubah. Pengertian Norma lainnya adalah aturan-aturan atau pedoman sosial yang khusus mengenai tingkah laku, sikap, dan perbuatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan di lingkungan kehidupannya. Norma Menurut Soerjono Soekanto adalah suatu perangkat agar hubungan di dalam suatu masyarakat terlaksana sebagaimana yang diharapkan. Norma-norma mengalami proses pelembagaan atau melewati suatu norma kemasyarakatan yang baru untuk menjadi bagian dari salah satu lembaga masyarakat sehingga norma tersebut dikenal, diakui, dihargai, dan kemudian ditaati dalam kehidupansehari-hari.
Norma itu sendiri dibagi menjadi 4 bagian, yaitu:

1.       Norma Hukum
Pengaturan yang dibentuk oleh Penguasa Negara menimbulka norma hukum. Kaidah tersebut berupa peraturan-peraturan dalam segala bentuk dan jenisnya. Di dalam kehidupan sehari-sehari terbukti bahwa norma hukum  mengikat setiap orang. Pelaksanaan norma hukum dapat dipaksakan dan dipertahankan oleh negara.
Dipertahankan dan dipaksakannya norma hukum oleh negara merupakan salah satu keistimewaan norma hukum dengan ancaman pidana (bagi hukum pidana), hukuman (bagi hukum perdata dan atau hukum dagang). Upaya mewujudkan pertahanan dan paksaan tersebut tidak mungkin dapat berjalan dengan sendirinya, akanj tetapi hal itu harus dilaksanakan oleh alat-alat kekuasaan negara. Pelaksanaan tersebut bukan berarti tindakan sewenang-wenang, akan tertapi murupakan upaya agar peraturan tersebut ditaati dan terlaksana dengan sebaik-baiknya.
Prof. Dr. Achmad Sanusi, SH menegaskan: kini kita malahan mengetahui bahwa hukum itu dapat mengatur kepentingan-kepentingan manusia yang belum lahir dan yang sudah mati. Kami mencatat bahwa Timesheff dalam bukunya “An Introduction to the Sosiology of Law” (halaman 273) masih berpendapat terdapatnya hukum hanya dalam masyarakat bangsa yang sudah maju.
Ada beberapa contoh kaidah hukum, yakni:
1.       Hukum Pidana
2.       Hukum Perdata
3.       Hukum Dagang

2.       Norma Kesopanan
Tempat berlakunya norma kesopanan sangat terbatas, Drs. C.S.T. Kansil, Op.Cit menegaskan: norma kesopanan tidak mempunyai lingkungan pengaruh yang luas, jika dibandingkan dengan lingkungan norma agama dan kesusilaan. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia melaikan bersifaf khusus setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian.
Secara fundamental, masing-masing kelompok masyarakat dapat membentuk norma tertentu; norma kesopanan dapat ditentukan oleh masyarakat. Maksudnya masyarakat berdasarkan kesadarannya dan kemauannya sendiri menentukan apa yang tidak bolehdilakukan seseorang didalam masyarakat atau sebaliknya, akan tetapi masyarakat dapat pula menentukan perbuatan ynag tidak boleh ditinggalkan atau sebaliknya. Dalam hal ini banyak contoh yang dapat diberikan, yaitu:
a.       Dalam masyarakat Indonesia pada umumnya selalu terdapat norma dimana kaum muda menghormati orang yang lebih tua. Adapun generasi  tua membimbing dan membina kearah positif generasi muda.
b.      Di dalam masyarakat masih tertanam norma bahwa siapapun tidak pantas mengucapkan kata-kata yang menjijikan di hadapan orang/sekelompok orang yang sedang makan dan minum.

3.       Norma Kesusilaan
Hati sanubari manusia menjadi sumber norma kesusilaan. Agar manusia menjadi makhluk sempurna maka salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah mematuhi dan menaati peraturan-peraturanyang bersumber dari hati nurani. Akan tetapi tidak setiap yang keluar dari hati nurani dapat diakui sebagai norma kasusilaan, sebab hanya norma-norma kehidupan uang berupa bisikan hati sanubari yang diakui dan diinsyafi oleh semua orang sebagi pedoman sikap dan perbuatan sehari-hari.
Demikian mengenai norma kesusilaan dijelaskan, Prof. Dr. Achmad Sanusi, SH menjelaskan bahwa: Kesusilaan memberikan peraturan-peraturan kepada manusia agar supaya ia menjadi manusia yang sempurna. Hasil dari pada perintah dan larangan yang timbul dari norma kesusilaan itu pada manusia bergantung pada pribadi orang-orang. Isi hatinya akan mengatakan perbuatan mana yang jahat. Hati nuraninya akan menentukan apakah ia akan melakukan sesuatu perbuatan. Misalnya:
a.       Hedaklah engaku berlaku jujur.
b.      Hendaklah engkau berbuar baik terhadap sesama manusia.
Dalam norma kesusilaan terdapat juga peraturan-peraturan hidup seperti yang terdapat dalam norma agama, misalnya:
a.       Hormati orang tua mu agar engkau selamat dunia akhirat.
b.      Janganlah engkau membunuh sesamamu.
Norma-norma kesusilaan itu dapat juga menetapkan buruk baiknya suatu perbuatan manusia dalam masyarakat. Norma kesusilaan ini pun bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.

4.       Norma Agama
Peraturan-peraturan yang berisi perintah, larangan dan anjuran yang datangnya dari Tuhan Yang Maha Esa, biasanya disebut Norma Agama. Para pemeluk agama memandang bahwa peraturan-peraturan (yang dalam hal ini adalah perintah, larangan dan anjuran) tadi berasal dari Tuhan. Adapun kehadiran peraruran-peraturantersebut adalah sebagai tuntunan dan petunjuk yang benar dalam kehidupan manusia.
Pada garis besarnya dan pada umumnya isi norma agama tersebut terdiri dari tiga hubungan, yakni:
1.       Peraturan-peraturan yang memuat tata hubungan manusia dengan Tuhan secara vertikal.
2.       Peraturan-peraturan yang memuat tata hubungan manusia dengan sesama manusia secara horizontal.
3.       Tata hubungan tadi satu sama lain saling berhubungan; tidak merupakan satu kemandirian.

Kepustakaan:

  • Drs. Sudarsono, Sh. 1991. Pengatar Ilmu Hukum.  Jakarta: Rineka Cipta
  • Prof. Purnadi Purbacaraka, Sh. 1993. Perihal Kaedah Hukum. Bandung: Pt. Citra Aditya Bakti

Tulisan1_Hukum Adat Buka Kampung Dari Desa Cisungsang

Minggu, 06 Maret 2016


Adat istiadat merupakan salah satu hal yang tidak dapat terlepas dari peradaban suatu kaum/kelompok, tidak terkecuali kelompok masyarakat di Indonesia. Adat Istiadat sendiri memiliki pengertian aturan dan perbuatan yang lazim dituruti atau dilakukan sejak dahulu kala yang mengatur kehidupan manusia. Aturan yang mengatur kehidupan manusia di Indonesia bisa menjadi sebuah aturan hukum yang mengikat disebut hukum adat. Hukum adat yang dimiliki suatu kelompok sangat beraneka ragam dan bisa jadi bertolak belakang dengan adat istiadat kelompok yang lain. Hal inilah yang membuat tiap kelompok memiliki keunikan dan karakteristik tersendiri, sebagaimana pula adat/tradisi yang berkembang di Desa Cisungsang.

Desa cisungsang sekarang merupakan perkampungan yang semi-modern. Karakter tersebut ditandai terutama oleh semakin banyaknya rumah-rumah permanen yang berdinding bata dan beratapkan genting. Namun beeberapa rumah penduduk masih ada yang mengggunakan bahan-bahan organik seperti kayu, bambu dan atap nipa. Bahkan beberapa rumah masih ada yang mempertahankan konstruksi panggung yang dicirikan oleh bangunan utama ditopang oleh tiang-tiang kayu.
Akses masuk desa cisungsang dapat ditempuh melalui jalan beraspal. Sebagian sudah menggunakan aspal hot-mix, tapi ssebagian besar masih berupa jalan desa dengan pasangan batu-batu belah dan pasir yang disiram aspal. Dari pertigaan jalan antara cikotok-cibareno, desa cisungsang dapat ditempuh selama sepuluh menit, dengan menelusuri jalan di sepanjang pinggiran bukit dan jurang terjal. Apabila desa cisungsang terletak dibagian dalam, kediaman pimpinan kesepuhan Cisungsang sendiri berada di lokasi Pasir Koja, tepat pintu gerbang masuk desa, dengan menempati tanah yang cukup luas di atas lereng perbukitan. Letaknya dipisahkan oleh sebuah lembah dari pemukiman induk Desa Cisungsang.

Menurut legenda setempata, pemukiman Cisungsang dibuka pertama kali oleh sesepuh kampung bernama Mbah Ruman. Kampung pertama ini berlokasi di daerah aliran anak sungai Cisungsang yang bersumber dari Cisitu, sumber air yang cukup besar untuk persawahan Cisungsang. Sekarang Cisungsang telah berubah menjadi pemukiman cukup padat. Kepadatan ini dapat dilihat dari jarak satu rumah ke rumah lainnya berhimpitan, yang masing-masing menghadap ke jalan desa. Bekas tempat tinggal cikal bakal tersisa pada sebidang tanah terhimpit perumahan penduduk. Sampai saat ini masih dipelihara sebagai “penanda” kampung pertama di jantung Desa Cisungsang.
Dalam tradisi lisan setempat diceritakan bahwwa masyarakat Cisungsang masih memegang tata cara lama untuk menentukan tempat tinggal mereka. Demikian pula ketika hendak membangun perkampungan. Areal bakal hunian penduduk terlebih dahulu harus melalui proses ugem (menyiapkan tempat secara adat). Kegiatan mempersiapkan lahan huni ini dimulai dengan menentukan tanah bakal huni. Pada sebidang tanah tersebut kemudian ditandain dengan benang kain empat warna (merah, putih, hitam, dan abu-abu).

Setelah menetapkan titik koordinat diatas sebidang tanah, kemudiaan meletakkan seutas benang merahdi utara dan putih di arah selatan, benang hitam disisi barat dan abu-abu di sisi timur. Selanjutnya diletakkan beberapa biji padi dititik tengah, dan air di dalam bambu pada bagian tengah juga. Selanjutnya bakal hunian yang telah ditandai dibiarkan selama 15 hari. Setelah usai masa diam, para sesepuh kampung akan memeriksa perubahan-perubahan yang terjadi.

Perhatian pertama diarahkan pada indikator benang empat warna, dengan kondisi:
1.     Apabila benang merah putus menjadi pertanda akan timbul mara bahaya yang akan menyerang manusia dan hewan peliharaan. 
2.    Apabila benang hitam putus, pertanda kampung akan mengalami kebakaran. 
3.    Apabila benang abu-abu putus, pertanda penghuni kampung akan binasa oleh kerud (hewan buas). 
4.    Apabila benang putih putus, pertanda kampung akan dilanda murah bugang (kampung akan dilanda bahaya terus-menerus, karena segala sesuatu mudah mati).

Perhatian kedua diarahkan pada indikator bibit padi, dengan kondisi:
1.     Apabila bibit padi bergeser ke selatan, ke arah itulah perluasan kampung dibangun.
2.    apabila bibit padi bergeser kearah lainnya, maka ke arah itulah perluasan kampung diorientasikan

Perhatian ketiga diarahkan pada indikator air dengan kondisi:
Apabila air dalam belahan bambu surut selama masa penantiaan, maka daerah itu akan mengalami sengsara (paceklik). Maka daerah tersebut tidak dipertimbangkan untuk dijadikan tempat hunian. Dan masyarakat harus mencari lokasi lain.
Berbagai pantangan atau larangan harus dipatuhi oleh selurug penyungsung adat. Maka selain syarat-syarat diatas, selanjutnya para sesepuh kampung harus mempertingbangkan hari baik (naptu) untung membangun hunian.
Pada umumnya dipercaya bahwa pembukaan tanah untuk perkampungantidak dilakukan antara hari ke-14 bulan Syafar dan hari ke-15 bulan Rabiul Awwal pada penanggalan Hijrah. Dengan pengecualian pembangunan itu tidak menggunakan bahan yang mudah terbakar. Apabila seluruh persyaratan di atas sudah terpenuhi, dan kampung siap untuk dibangun, maka dengan mengabaikan pantangan bulan Syafar dan Maulid, prosedur berikutnya harus mengikuti tahapan sebagai berikut:

1.     hari pertama, membuat lesung (prioritas untuk makan)

2.    hari kedua, membangun kandang (bahan protein hewani)

3.    hari ketiga, membangun mushola (bersyukur kepada sang Pecipta)

4.    hari keempat, mambangun rumah (tempat berlindung)
5.    hari kelima, membangun leuit (menabung/kewaspadaan pangan)
6.    hari keenam, kembali seperti hari pertama sampai kelima setiap bulannya.

Contoh sederhana adalah ketika mesyarakat ingin membangun rumah tinggal.Bagi rumah yang akan menggunakan meterial lokal, terdapat beberapa aturan dalam memilih kayu. Dalam adat, untuk mencari dan memilih kayu hendaknya:
1.     jangan menggunakan kayu pugur (patah diatas)
2.    jangan menggunakan kayu yang ditebang jatuhnya menyeberangi sungai dan patah pada salah satu sisinya pada waktu jatuh.
 

Dalam konteks ini, ada keharusan untuk memilih kayu yang yang banyak dirambati oleh tanaman lain, sebagai simbol bahwa menggunakan kayu tersebut diharapkan pemakainya selalu dapat menjadi tempat berlindung orang lain yang membutuhkan pertolongannya.

Demikianlah tradisi buka kampung dari Desa Cisungsang, hal dapat diambil dari tradisi tersebut adalah keistimewaan penduduk Desa Cisungsang yang sangat memperhatikan masa depan kampung Desa saat membuat lahan tinggal baru, mulai dari segi pangan, tempat ibadah, hingga membangun rumah yang sangat memperhatikan filosofi dari segi material yang digunakan.

Referensi:
Mengenal Masyarakat Adat Banten Kidul, "Mokaha Urang Cisungsang". 2008. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Banten