HUKUM
1.
Pengertian
Hukum
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum sebagai kumpulan peraturan atau kaidah yang mempunyai sisi yang bersifat umum atau nomatif. Umum karena barlaku bagi setiap orang dan normatif karena manentukan apa yang seyogianya dilakukan, apa yang tidak boleh dilakukan atau harus dilakukan serta menentukan bagaimana caranya melaksanan kepatuhan pada kaidah-kaidah.
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum sebagai kumpulan peraturan atau kaidah yang mempunyai sisi yang bersifat umum atau nomatif. Umum karena barlaku bagi setiap orang dan normatif karena manentukan apa yang seyogianya dilakukan, apa yang tidak boleh dilakukan atau harus dilakukan serta menentukan bagaimana caranya melaksanan kepatuhan pada kaidah-kaidah.
2. Ciri-ciri Hukum
a.
Adanya perintah dan atau larangan.
b.
Larangan dan perintah itu harus
dipatuhi/ditaati.
c.
Adanya sanksi hukum yang tegas.
3. Tujuan Hukum
Menurut pendapat L.J. Van Apeldoorn tujuan
hukum adalah mengatur pergaulan hidup secara damai. Jadi hukum menghendaki
perdamaian dalam masyarakat. Keadaan damai dalam masyarakat dapat terwujud
apabila keseimbangan kepentingan masing-masing anggota masyarakat benar-benar
dijamin oleh hukum, sehingga terciptanya masyarakat yang damai dan adil
merupakan perwujudan tercapainya tujuan hukum.
4. Fungsi Hukum:
a.
Hukum berfungsi sebagai alat ketertiban dan
keteraturan masyarakat.
b.
Hukum berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan
keadilan sosial lahir batin.
c.
Hukum berfungsi sebagai alat penggerak
pembangunan.
d.
Hukum berfungsi sebagai sarana untuk menyelesaikan
pertikaian.
NORMA
Kehidupan manusia diliputi oleh beberapa norma/kaidah.
Norma-norma tersebut terdiri dari: Norma Hukum, Norma Kesopanan, Norma
Kesusilaan dan Norma Agama. Keseluruhan norma tersebut berlaku pada tiap
masyarakat, akan tetapi titik berat berlakunya berbeda-beda. Sebagian
masyarakat lebih menghormati norma hukum dibanding norma-norma lain. Akan
tetapi dalam masyarakat tertentu, justru sebaliknya. Disamping itu sering
terjadi keseluruhan norma tersebut berlaku bersama-sama dalam keadaan serasi,
selaras dan seimbang.
Secara umum, Pengertian Norma adalah sebuah aturan, patokan
atau ukuran, yaitu sesuatu yang bersifat pasti dan tidak berubah. Pengertian
Norma lainnya adalah aturan-aturan atau pedoman sosial yang khusus mengenai
tingkah laku, sikap, dan perbuatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh
dilakukan di lingkungan kehidupannya. Norma Menurut Soerjono Soekanto adalah
suatu perangkat agar hubungan di dalam suatu masyarakat terlaksana sebagaimana
yang diharapkan. Norma-norma mengalami proses pelembagaan atau melewati suatu
norma kemasyarakatan yang baru untuk menjadi bagian dari salah satu lembaga
masyarakat sehingga norma tersebut dikenal, diakui, dihargai, dan kemudian
ditaati dalam kehidupansehari-hari.
Norma itu sendiri
dibagi menjadi 4 bagian, yaitu:
1. Norma Hukum
Pengaturan yang dibentuk oleh Penguasa Negara menimbulka norma hukum. Kaidah tersebut berupa peraturan-peraturan dalam segala bentuk dan jenisnya. Di dalam kehidupan sehari-sehari terbukti bahwa norma hukum mengikat setiap orang. Pelaksanaan norma hukum dapat dipaksakan dan dipertahankan oleh negara.
Dipertahankan dan dipaksakannya norma hukum oleh negara merupakan salah satu keistimewaan norma hukum dengan ancaman pidana (bagi hukum pidana), hukuman (bagi hukum perdata dan atau hukum dagang). Upaya mewujudkan pertahanan dan paksaan tersebut tidak mungkin dapat berjalan dengan sendirinya, akanj tetapi hal itu harus dilaksanakan oleh alat-alat kekuasaan negara. Pelaksanaan tersebut bukan berarti tindakan sewenang-wenang, akan tertapi murupakan upaya agar peraturan tersebut ditaati dan terlaksana dengan sebaik-baiknya.
Prof. Dr. Achmad Sanusi, SH menegaskan: kini kita malahan mengetahui bahwa hukum itu dapat mengatur kepentingan-kepentingan manusia yang belum lahir dan yang sudah mati. Kami mencatat bahwa Timesheff dalam bukunya “An Introduction to the Sosiology of Law” (halaman 273) masih berpendapat terdapatnya hukum hanya dalam masyarakat bangsa yang sudah maju.
Ada beberapa contoh kaidah hukum, yakni:
1.
Hukum Pidana
2.
Hukum Perdata
3.
Hukum Dagang
Tempat berlakunya norma kesopanan sangat
terbatas, Drs. C.S.T. Kansil, Op.Cit menegaskan: norma kesopanan tidak
mempunyai lingkungan pengaruh yang luas, jika dibandingkan dengan lingkungan
norma agama dan kesusilaan. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh
masyarakat dunia melaikan bersifaf khusus setempat (regional) dan hanya berlaku
bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi
segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian.
Secara fundamental, masing-masing kelompok
masyarakat dapat membentuk norma tertentu; norma kesopanan dapat ditentukan
oleh masyarakat. Maksudnya masyarakat berdasarkan kesadarannya dan kemauannya
sendiri menentukan apa yang tidak bolehdilakukan seseorang didalam masyarakat
atau sebaliknya, akan tetapi masyarakat dapat pula menentukan perbuatan ynag
tidak boleh ditinggalkan atau sebaliknya. Dalam hal ini banyak contoh yang
dapat diberikan, yaitu:
a.
Dalam masyarakat Indonesia pada umumnya selalu
terdapat norma dimana kaum muda menghormati orang yang lebih tua. Adapun generasi
tua membimbing dan membina kearah
positif generasi muda.
b.
Di dalam masyarakat masih tertanam norma bahwa
siapapun tidak pantas mengucapkan kata-kata yang menjijikan di hadapan
orang/sekelompok orang yang sedang makan dan minum.
Hati sanubari manusia menjadi sumber norma kesusilaan. Agar manusia menjadi makhluk sempurna maka salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah mematuhi dan menaati peraturan-peraturanyang bersumber dari hati nurani. Akan tetapi tidak setiap yang keluar dari hati nurani dapat diakui sebagai norma kasusilaan, sebab hanya norma-norma kehidupan uang berupa bisikan hati sanubari yang diakui dan diinsyafi oleh semua orang sebagi pedoman sikap dan perbuatan sehari-hari.
Demikian mengenai norma kesusilaan
dijelaskan, Prof. Dr. Achmad Sanusi, SH menjelaskan bahwa: Kesusilaan
memberikan peraturan-peraturan kepada manusia agar supaya ia menjadi manusia
yang sempurna. Hasil dari pada perintah dan larangan yang timbul dari norma
kesusilaan itu pada manusia bergantung pada pribadi orang-orang. Isi hatinya
akan mengatakan perbuatan mana yang jahat. Hati nuraninya akan menentukan
apakah ia akan melakukan sesuatu perbuatan. Misalnya:
a.
Hedaklah engaku berlaku jujur.
b.
Hendaklah engkau berbuar baik terhadap sesama
manusia.
Dalam norma kesusilaan terdapat
juga peraturan-peraturan hidup seperti yang terdapat dalam norma agama,
misalnya:
a.
Hormati orang tua mu agar engkau selamat dunia
akhirat.
b.
Janganlah engkau membunuh sesamamu.
Norma-norma kesusilaan itu dapat
juga menetapkan buruk baiknya suatu perbuatan manusia dalam masyarakat. Norma kesusilaan
ini pun bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.
Peraturan-peraturan yang berisi perintah,
larangan dan anjuran yang datangnya dari Tuhan Yang Maha Esa, biasanya disebut
Norma Agama. Para pemeluk agama memandang bahwa peraturan-peraturan (yang dalam
hal ini adalah perintah, larangan dan anjuran) tadi berasal dari Tuhan. Adapun kehadiran
peraruran-peraturantersebut adalah sebagai tuntunan dan petunjuk yang benar
dalam kehidupan manusia.
Pada garis besarnya dan pada umumnya isi
norma agama tersebut terdiri dari tiga hubungan, yakni:
1.
Peraturan-peraturan yang memuat tata hubungan
manusia dengan Tuhan secara vertikal.
2.
Peraturan-peraturan yang memuat tata hubungan
manusia dengan sesama manusia secara horizontal.
3.
Tata hubungan tadi satu sama lain saling
berhubungan; tidak merupakan satu kemandirian.
Kepustakaan:
- Drs. Sudarsono, Sh. 1991. Pengatar Ilmu Hukum. Jakarta: Rineka Cipta
- Prof. Purnadi Purbacaraka, Sh. 1993. Perihal Kaedah Hukum. Bandung: Pt. Citra Aditya Bakti