ETIKA
PROFESI AKUNTANSI
ETHICAL
GOVERNANCE
NAMA
ANGGOTA :
ANISAH
WIDIAH RACHMANINGTIAS (21214301)
BRIGAS
WIBISONO (22214225)
ERSA
AFRINA (23214642)
FANI
SARA MAULIDA (23214914)
GHINA
SALSABILLA PUTRI PERTIWI (24214525)
MOHAMMAD
HANIF NURUL ILMI (26214792)
REINALDI
HADIATMADJA (29214026)
RIRIN
ZULIYANINGSIH (29214475)
KELAS : 4EB08
UNIVERSITAS
GUNADARMA
ATA
2017/2018
JAKARTA
A. GOVERNANCE
SYSTEM
Definisi
governance menurut UNESCAP (United Nation Economic and Social Commission for
Asia and The Pacific) adalah: "Pemerintahan"berarti: proses
pengambilan keputusan dan proses dengan mana keputusan diimplementasikan (atau
tidak diimplementasikan). Pemerintahan dapat digunakan dalam berbagai konteks
seperti pemerintahan korporat, pemerintahan internasional, pemerintahan
nasional dan pemerintahan lokal.
Governance
Sytem dapat diartikan bahwa sistem yang mengelola dengan baik sehubung dengan
pelayanan terhadap masyarakat luas. Governance System merupakan suatu tata
kekuasaan yang terdapat di dalam perusahaan yang terdiri dari 4 (empat) unsur
yang tidak dapat terpisahkan, yaitu :
1) Commitment
on Governance
Commitment on Governance adalah komitmen untuk
menjalankan perusahaan yang dalam hal ini adalah dalam bidang perbankan
berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan perundangan yang
berlaku.
2) Governance
Structure
Governance Structure adalah struktur kekuasaan
berikut persyaratan pejabat yang ada di bank sesuai dengan yang dipersyaratkan
oleh peraturan perundangan yang berlaku.
3) Governance
Mechanism
Governance Mechanism adalah pengaturan mengenai
tugas, wewenang dan tanggung jawab unit dan pejabat bank dalam menjalankan
bisnis dan operasional perbankan.
4) Governance
Outcomes
Governance Outcomes adalah hasil dari pelaksanaan
baik dari aspek hasil kinerja maupun cara-cara/praktek-praktek yang digunakan
untuk mencapai hasil kinerja tersebut.
B. BUDAYA
ETIKA
a.
Pengertian
Budaya
Budaya adalah sebuah istilah yang digunakan untuk
menjelaskan pengalaman bersama yang dialami oleh orang-orang dalam organisasi
tertentu dari lingkungan sosial mereka.
b.
Pengertian
Etika
Etika berkaitan dengan baik dan buruk, benar dan
salah, betul dan tidak, bohong dan jujur. Dimana hal tersebut sangat tergantung
kepada nilai-nilai yang berlaku dalam lingkungan dimana orang-orang tersebut berfungsi.
Jadi
budaya etika adalah cara yang dilakukan oleh seseorang dalam suatu lingkungan
tertentu yang berkaitan dengan sikap. Tujuan pengembangan budaya etika adalah meningkatkan
kualitas kecerdasan emosional, spiritual dan budaya yang diperlukan oleh setiap
pemimpin bisnis sehingga dapat memperlancar proses pengelolaan bisnis yang
digeluti. Penerapan budaya etika dilakukan secara top-down. Para eksekutif
mencapai penerapan ini melalui suatu metode tiga lapis, yaitu :
1)
Corporate Credo, merupakan pernyataan
ringkas mengenai nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan, yang
diinformasikan kepada orang-orang dan organisasi-organisasi baik di dalam
maupun di luar perusahaan.
a) Komitmen
internal
·
Perusahaan terhadap karyawan
·
Karyawan terhadap perusahaan
·
Karyawan terhadap karyawan lain
b) Komitmen
Eksternal
·
Perusahaan terhadap pelanggan
·
Perusahaan terhadap pemegang saham
·
Perusahaan terhadap masyarakat
2)
Program etika adalah suatu sistem yang
terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam
melaksanakan lapis pertama. Misalnya pertemuan orientasi bagi pegawai baru dan
audit etika.
3)
Kode etik perusahaan. Setiap perusahaan
memiliki kode etiknya masing-masing. Kadang-kadang kode etik tersebut
diadaptasi dari kode etik industri tertentu. Lebih dari 90% perusahaan membuat
kode etik yang khusus digunakan perusahaan tersebut dalam melaksanakan
aktivitasnya. Contohnya IBM membuat IBM’s Business Conduct Guidelines (Panduan Perilaku
Bisnis IBM).
C.
MENGEMBANGKAN
STRUKTUR ETIKA KORPORASI
Struktur etika korporasi yang
dimiliki perusahaan sebaiknya disesuaikan dengan kepribadian perusahaan
tersebut. Selain itu perlu adanya pengembangan serta evaluasi yang dilakukan
perusahaan secara rutin. Pengembangan struktur etika korporasi ini berguna
dalam mencapai tujuan perusahaan yang lebih baik dan sesuai dengan norma yang
ada. Selain itu, membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada saat
itulah perlu prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara
keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran
bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang berkepentingan maupun dalam
proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan
etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu
kegiatan bisnis
yang
beretika dan mempunyai hati, tidak hanya mencari untung belaka, tetapi juga
peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak yang
berkepentingan.
Mengembangkan
Good Corporate Governance memang telah dimulai di Indonesia, baik di
kalangan akademisi maupun praktisi baik di sektor swasta maupun pemerintah.
Berbagai perangkat pendukung terbentuknya suatu organisasi yang memiliki tata
kelola yang baik sudah di stimulasi oleh Pemerintah melalui UU Perseroan, UU
Perbankan, UU Pasar Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha,
Komite Corporate Governance, dan sebagainya yang pada prinsipnya adalah
membuat suatu aturan agar tujuan perusahaan dapat dicapai melalui suatu
mekanisme tata kelola secara baik oleh jajaran dewan komisaris, dewan direksi
dan tim manajemennya.
Pembentukan
beberapa perangkat struktural perusahaan seperti komisaris independen, komite
audit, komite remunerasi, komite risiko, dan sekretaris perusahaan adalah langkah
yang tepat untuk meningkatkan efektivitas “Board Governance”. Dengan
adanya kewajiban perusahaan untuk membentuk komite audit, maka dewan komisaris
dapat secara maksimal melakukan pengendalian dan pengarahan kepada dewan
direksi untuk bekerja sesuai dengan tujuan organisasi.
Ada
beberapa masalah etika yang perlu diperhatikan dalam kaitan dengan
praktek-praktek organisasi/perusahaan di tempat kerja, meliputi:
a.
Rasa hormat, martabat, dan
kebebasan perorangan
Masalah ini berhubungan erat
dengan struktur dalam sebuah organisasi. Semakin seseorang memperoleh jabatan
puncak, maka seseorang tersebut secara tidak langsung juga memperoleh martabat
dan rasa hormat yang tinggi dari bawahannya. Namun begitu, bukan berarti
seseorang dengan posisi puncak bisa bersikap semena-mena terhadap bawahannya.
Seorang pegawai juga berhak menerima kebebasan dalam bertindak sesuai dengan
hak dan kewajibannya.
b.
Kebijakan dan praktek personal
Masalah ini berkenaan dengan etika
kepegawaian, pemberian gaji, kenaikan pangkat, pendisiplinan, pemberhentian dan
masalah pensiun anggota organisasi. Praktek-praktek seperti pengujian
pelamar, penaikan pangkat secara eksklusif dalam organisasi, bersikap berat
sebelah kepada kerabat dan kawan dekat, pemberiaan hak prosedur proses, dan gaji
yang sesuai menunjukan beberapa keputusan yang sulit, yang menyangkut beberapa
masalah etika yang mendasar.
c.
Keleluasaan (privacy) dan
pengaruh terhadap keputusan pribadi
Perjanjian implisit dan eksplisit
antara pegawai dengan organisasi yang mempekerjakan mereka, memberi peluang
kepada organisasi untuk mempengaruhi prestasi kerja pegawai. Namun, masalah
etika muncul bila organisasi menaruh perhatian khusus pada masalah kehidupan
pribadi anggotanya yang tidak secara langsung mempengaruhi prestasi kerja dalam
organisasi, misalnya segala sesuatu yang terjadi selama masa cuti yang
mempengaruhi citra organisasi, keikutsertaan dalam masalah-masalah publik
seperti kegiatan masyarakat organisasi pelayanan, kontribusi pada badan-badan
amal, dan keterlibatan dalam kelompok kegiatan politik.
d.
Pemantapan perilaku
Masalah yang termasuk dalam hal ini
adalah sejauh mana organisasi memiliki hak untuk memaksa anggotanya agar
membeberkan informasi mengenai diri mereka melalui peralatan terselubung,
pemakaian fisiograf dan tes kepribadian, serta tes pemakaian obat terlarang.
Anggota organisasi harus memiliki informasi yang cukup mengenai apa yang sedang
terjadi untuk dapat memberikan keputusan yang cerdas mengenai konsekuensinya
dan prosedur yang terlibat. Anggota organisasi tidak boleh dipaksa untuk
melakukan kegiatan pembeberan informasi, tetapi mereka harus diberi informasi
sepenuhnya sehingga setuju memberikan informasi secara sukarela.
e.
Kualitas lingkungan kerja
Hal ini meliputi sejumlah besar
kegiatan, termasuk masalah-masalah kesehatan dan keamanan, perawatan ibu hamil
dan anak-anak, serta hubungan pegawai-manajer. Bahaya di tempat kerja yang
mengakibatkan cacat sering ditemukan. Selain dari bahan-bahan toksis dan
berbahaya sebagai sumber ancaman bagi kesehatan dan keamanan, stress di tempat
kerja mungkin besar peranannya terhadap penurunan kualitas kehidupan kerja
anggota organisasi. Oleh sebab itu, seorang pimpinan atau manajer dituntut
untuk menciptakan suatu iklim yang menghargai anggota organisasi dan mendukung
produktivitas optimal. Gaya kepemimpinan yang menghindari percekcokan dan
manuver politis mungkin merupakan gaya kepemimpinan yang paling etis.
D.
KODE
PERILAKU KORPORASI
Untuk mencapai keberhasilan dalam
jangka panjang, suatu perusahaan perlu dilandasi oleh integritas yang tinggi.
Oleh karena itu, diperlukan pedoman perilaku (Code Of Conduct) yang dapat
menjadi acuan bagi organ perusahaan dan semua karyawan dalam menerapkan
nilai-nilai (Values) dan etika bisnis sehingga menjadi bagian dari budaya
perusahaan. Kode perilaku korporasi (Corporate Code Of Conduct) merupakan
pedoman yang dimiliki setiap perusahaan dalam memberikan batasan-batasan bagi
setiap karyawannya untuk menetapkan etika dalam perusahaan tersebut. Kode perilaku korporasi yang dimiliki suatu
perusahaan berbeda dengan perusahaan lainnya, karena setiap perusahaan memiliki
kebijakan yang berbeda dalm menjalankan usahanya. Prinsip dasar yang harus
dimiliki oleh perusahaan adalah:
1. Setiap
perusahaan harus memiliki nilai-nilai perusahaan (Corporate Values) yang
menggambarkan sikap moral perusahaan dalam pelaksanaan usahanya.
2. Untuk
dapat merealisasikan sikap moral dalam pelaksanaan usahanya, perusahaan harus
memiliki rumusan etika bisnis yang disepakati oleh organ perusahaan dan semua
karyawan. Pelaksanaan etika bisnis yang berkesinambungan akan membentuk budaya
perusahaan yang merupakan manifestasi dari nilai-nilai perusahaan.
3. Nilai-nilai
dan rumusan etika bisnis perusahaan perlu dituangkan dan dijabarkan lebih
lanjut dalam pedoman perilaku agar dapat dipahami dan diterapkan.
E.
EVALUASI
TERHADAP KODE PERILAKU KORPORASI
Pelaksanaan Code of Conduct diawasi oleh Dewan Kehormatan yang bertugas
mengawasi pelaksanaan pedoman ini. Pembentukan Dewan Kehormatan (terdiri dari
unsur Dewan Komisaris, Direksi, Karyawan yang ditunjuk, dan Serikat Pekerja)
dna mekanisme kerjanya diatur dalam Surat Keputusan Direksi. Evaluasi terhadap
kode perilaku korporasi sangat perlu dilakukan secara rutin sehingga perusahaan
selalu berada dalam pedoman dan melakukan koreksi apabila diketahui terdapa
kesalahan. Apabila perusahaan menemukan adanya pelanggaran Code of Conduct maka
tahap pelaporannya adalah :
1. Setiap
individu wajib melaporkan setiap pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan
individu lain dengan bukti yang cukup kepada Dewan Kehormatan.
2. Dewan
Kehormatan wajib mencatat setiap laporan pelanggaran pedoman perilaku
perusahaandan melaporkannya kepada Direksi dengan bukti yang cukup dan dapat
dipertanggungjawabkan
3. Dewan
Kehormatan wajib memberikan pelindungan terhadap pelapor
Latihan Soal
1. Governance Sytem dapat diartikan bahwa sistem yang
mengelola dengan baik sehubung dengan pelayanan terhadap masyarakat luas.
Governance System merupakan suatu tata kekuasaan yang terdapat di dalam
perusahaan yang terdiri dari 4 (empat) unsur yang tidak dapat terpisahkan
diantaranya, kecuali...
a. Commitment on Governance
b. Governance Structure
c.
Governance Commitment
d. Governance Outcomes
2. Corporate Credo, merupakan pernyataan ringkas mengenai
nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan, yang diinformasikan kepada
orang-orang dan organisasi-organisasi baik di dalam maupun di luar perusahaan,
yang dibagi menjadi 2, yaitu...
a. Komitmen Internal
b. Komitmen Eksternal
c. Komponen Perusahaan
d.
Jawaban a dan b benar
3. Pengaturan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab
unit dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan operasional perbankan
merupakan pengertian dari...
a.
Governance Mechanism
b. Commitment on Governance
c. Governance Structure
d. Governance Outcomes
4. Ada beberapa masalah etika yang perlu diperhatikan dalam
kaitan dengan praktek-praktek organisasi/perusahaan di tempat kerja meliputi,
kecuali...
a. Rasa hormat, martabat, dan kebebasan perorangan
b. Kebijakan dan praktek personal
c. Keleluasaan (privacy) dan pengaruh terhadap keputusan
pribadi
d.
Pemantapan sikap
5. Setiap individu wajib melaporkan setiap pelanggaran Code
of Conduct yang dilakukan individu lain dengan bukti yang cukup kepada...
a. Anggota Dewan
b. Polisi
c.
Dewan Kehormatan
d. Jaksa
6. Yang dapat menjadi acuan bagi organ perusahaan dan semua
karyawan dalam menerapkan nilai-nilai (Values) dan etika bisnis sehingga
menjadi bagian dari budaya perusahaan adalah...
a. Kode etik
b. Kode etika budaya
c. Kode perilaku
d.
Kode perilaku korporasi
7. Mengembangkan GCG memang telah dimulai di Indonesia, baik
di kalangan akademisi maupun praktisi baik di sektor swasta maupun pemerintah,
apa singkatan dari GGC...
a.
Good Corporate Governance
b. Good Concept Governance
c. God Corporate Governance
d. God Concept Governance
8. Para eksekutif mencapai penerapan ini melalui suatu
metode tiga lapis, yaitu..
a. Komitmen perusahaan
b. Komitmen internal
c. Komitmen eksternal
d.
Program Etika
9. Berbagai perangkat pendukung terbentuknya suatu
organisasi yang memiliki tata kelola yang baik sudah di stimulasi oleh
Pemerintah melalui Undang-undang. Dibawah ini undang-undang tersebut,
kecuali...
a.
Undang-undang Keuangan
b. Undang-undang Perseroan
c. Undang-undang Perbankan
d. Undang-undang Pasar Modal
10. Perusahaan terhadap pemegang saham, merupakan komitmen
dari...
a. Komitmen perusahaan
b. Komitmen internal
c.
Komitmen eksternal
d. Komitmen dewan direksi
Referensi:
0 komentar:
Posting Komentar