Tulisan 3_SS_AHDE_Leasing

Kamis, 05 Mei 2016


DEFINISI LEASING ATAU SEWA GUNA USAHA

Berdasarkan Financial Standart Board (FASB-13) : Suatu perjanjian penyediaan barang-barang modal yang digunakan untuk suatu jangka waktu tertentu.
Berdasarkan The International Accounting Standart Board (IAS-17) yaitu: Suatu perjanjian dimana lessor menyediakan barang (aset) dengan hak penggunaan oleh lesse dengan imbalan pembayaran sewa untuk suatu  jangka waktu tertentu.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 tanggal 21 Nopember 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha yaitu: Kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Selanjutnya yang dimaksud dengan finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana lessee pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli obyek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.

Secara  umum  A.C.Goudsmit  dan    J.A.M.P.  Keijser,  ciri-ciri  leasing adalah sebagai berikut: Zaeni Ashadiye, Op.Cit, hal.103 
  1. Leasing merupakan suatu cara pembiayaan. Tentunya masih ada aspek- aspek lain pada leasing, namun segi pembiayaan adalah suatu ciri utama, baik pada finance lease maupun pada operating lease.
  2. Biasanya ada  hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benda yang  dilease  tersebut. Inilah  perbedaan  pokok  dengan  sewa  menyewa biasa.  Sebelumnya  dapat  dikatakan  bahwa masa  leasing  dalam  suatu finance lease sama dengan kegunaan ekonomis benda yang di-lease.
  3. Hak  milik  benda  yang  di-lease  ada  pada  lessor.  Hal ini menimbulkan dampak  tertentu antara  lain  yang  penting  adalah  di  bidang  akuntansi seperti penyusunan di bidang hukum diantaranya dalam hal melaksanakan perjanjian leasing apabila terjadi cedera janji atau wanprestasi dan dalam hal kepailitan.
  4. Benda yang menjadi objek leasing adalah benda-benda yang digunakan dalam suatu perusahaan. Pengertian benda-benda yang digunakan untuk perusahaan harus diberi pengertian yang luas, yakni benda-benda  yang digunakan untuk menjalankan perusahaan, jadi tidak hanya benda-benda mesin yang  hanya dapat digunakan untuk  berproduksi, tetapi bisa juga komputer dan kendaraan bermotor.
PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT
  1. Lessor adalah perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lesse dalam bentuk barang modal. 
  2. Lessee adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor.
  3. Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor.
  4. Bank atau Kreditur, Bank mempunyai peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor terutama dalam mekanisme leverage lease dimana sumber daya pembiayaan lessor diperoleh melalui kredit bank. Pihak supplier dalam hal ini tidak tertutup kemungkinan untuk memperoleh kredit dari bank. Untuk memperoleh barang-barang yang nantinya akan dijual sebagai obyek leasing kepada lessee atau lessor.

  CARA PEMBIAYAAN

     1.     FINANCE LEASE
Perusahaan leasing sebagai lessor adalah pihak yang membiayai penyediaan barang modal dengan tujuan untuk mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai penyediaan barang modal dengan mendapatkan keuntungan. Penyewa guna usaha (lessee) biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan leasing sebagai pemilik barang modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan dan pemeliharaan barang modal yang menjadi obyek transaksi leasing. Selama masa leasing, lessee melakukan pembayaran sewa secara berkala.
Mengenai penyerahan barang, suplier langsung menyerahkan barang kepada lessee tanpa melalui pihak lessor sebagai pihak yang memberikan pembiayaan. Lessee pada akhir periode kontrak memiliki hak opsi untuk membeli barang tersebut sesuai dengan nilai sisa yang disepakati atau mengembalikan kepada lessor atau memperpanjang masa lease.
Finance Lease dibagi dalam beberapa bentuk transaksi antara lain sebagai berikut :
a.    Direct Financial Lease
Merupakan bentuk transaksi leasing dimana lessor membeli suatu barang atas permintaan pihak lessee dan sekaligus menyewaguna usahakan barang tersebut kepada lessee yang bersangkutan. Spesifikasi barang yang akan dilease tersebut termasuk penentuan harga dan supplier dapat dilakukan oleh leassee.
b.    Sale and Lease back
Pada prinsipnya adalah pihak lessee sengaja menjual barang modalnya kepada lessor untuk kemudian dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang tersebut antara lessor dengan lessee yang dalam hal ini sebagai pihak yang menjual barang untuk digunakan selama masa lease yang disetujui oleh kedua belah pihak.
c.    Leveraged lease Dalam proses sewa guna ini, pihak yang terlibat adalah lessor, lessee dan kreditor jangka panjang dalam membiayai objek leasing. Pihak kreditor inilah yang biasanya justru memberikan porsi yang besar dalam pembiayaan. Kreditor  jangka panjang, biasanya lembaga keuangan misalnya bank yang akan menyediakan pembiayaan sebesar 60% - 80% yang disebutkan leverage debt without recourse kepada pihak leassor. Apabila pihak lessee mengalami default dan tidak mampu mengangsur, lessor tidak ikut bertanggungjawab kepada bank.
d.    Syndicated lease Metode ini terjadi apabila pembiayaan sewa guna usaha dilakukan oleh lebih dari satu lessor. Kerja sama antara lessor ini didasarkan pada  pertimbangan risiko atau objek leasing yang membutuhkan dana dalam jumlah  besar.
e.    Vendor Program Vendor program adalah suatu metode penjualan yang dilakukan oleh dealer kepada konsumen dengan mendapatkan fasilitas leasing. Lessor akan membayar objek leasing kepada vendor/dealer dan selanjutnya lessee akan membayar angsuran secara periodik langsung kepada lessor atau melalui dealer

     2.    OPERATING LEASE
Perusahaan leasing dimana lessor sengaja membeli barang modal dan selanjutnya di leasekan kepada lessee. Dalam operating lease jumlah seluruh pembayaran berkala tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memproleh barang modal tersebut berikut dengan bunganya. Perusahaan mengharapkan keuntungan justru dari penjualan barang modal yang dileasekan atau melalui beberapa kontrak leasing lainnya. Mengenai penyerahan barang supplier menjual barangnya langsung kepada lessor dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan kepada kedua belah pihak yaitu secara tunai atau berkala.
Lessor sebagai pemilik objek leasing kemudian menyerahkan kepada pihak lessee untuk digunakan dengan jangka relatif lebih pendek daripada umur ekonomis barang modal tersebut. Lessor menanggung segala risiko ekonomis dan pemeliharaan atas barang-barang tersebut. Lessee pada akhir kontrak harus mengembalikan objek lease pada lessor.

PROSEDUR MEKANISME LEASING
Dalam melakukan perjanjian leasing terdapat prosedur dan mekanisme yang harus dijalankan yang secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut :
  1. Lesse bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan yang dimaksudkan.
  2. Setelah lesse mengisi formulir permohonan lease, maka dikirimkan kepada lessor disertai dokumen lengkap.
  3. Lessor mengevakuasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui lesse (lama kontrak pembayaran sew lease), setelah ini maka kontrak lease dapat ditandatangani.
  4. Pada yang sama, lesse dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang dilease dengan perusahaan asuransi yang disetujui lessor, seperti yang tercantum dalam kontrak lease. Antara lessor dan perusahaan asuransi terjalin perjanjian kontrak utama. Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani lessor dengan supplier peralatan tersebut.
  5. Supplier dapat mengirimkan peralatan yang dilease ke lokasi lesse. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian purna jual.
  6. Lessee menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada supplier.
  7. Supplier menyerahkan tanda terima (yang diterima dari lesse), bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada supplier.
  8. Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier. 
  9. Lesse membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah dditentukan dalam kontrak lease.

MANFAAT EKONOMIS
Bagi lessee leasing mempunyai manfaat sebagai sumber pembiayaan yaitu:
  1. Diversifikasi sumber-sumber pembiayaan, yaitu pihak lessee dalam melakukan kegiatan usahanya tidak hanya tergantung pada pembiayaan dengan kredit perbankan. 
  2. Persyaratan yang kurang ketat atau lebih fleksibel, yaitu persyaratan perusahaan leasing lebih fleksibel dan tidak seketat perusahaan perbankan.
  3. Biaya lebih murah, yaitu penggunaan barang atau peralatan melalui metode leasing pada prinsipnya jauh lebih murah dibandingkan dengan kredit bank berdasarkan perhitungan present value. 
Analisis:
Leasing adalah setiap kegiatan pembiyaan perusahaa dalam bentuk penyediaan   atau menyewakan barang-barang modal untuk digunakan oleh perusahaan lain dalam jangka waktu tertentu
Menurut saya, dari beberapa literatur yang telah saya baca, leasing sangatlah berguna dan menguntungkan bagi perusahaan maupun masyarakat. Sebagai contoh jika perusahaan memerlukan alat-alat berat yang sifatnya sementara atau mengerjakan beberapa proyek tertentu, akan sangat menguntungkan, jika perusahaan menggunakan jasa leasing dari pada harus membeli alat yang kita tau sendiri memiliki nilai ekonomis yang dari tahun ke tahun mengalami penyusutan.



SUMBER:

Tulisan2_SS_Asuransi Kesehatan

Kamis, 14 April 2016



Saya yakin, sebagian besar dari kita tidak asing lagi dengan jasa yang satu ini. iklan yang ditayangkan dilayar kaca, reklame besar di sisi-sisi jalan raya, hingga agen yang tak jarang menyambangi calonkliennya secara langsung pastilah membuat kita sangat familiar dengan apa yang disebut asuransi. Salah satu asuransi yang penting banyak digunakan oleh masyarakat adalah asuransi kesehatan. Dimana asuransi ini dijanjikan dapat memudahkan dan menjadi solusi dari masalah kesehatan. Untuk mengetahui lebih banyak lagi tentang seluk beluk asuransi kesehatan, silahkan cermati ulasan berikut ini, Selamat Membaca!
Pengertian Asuransi
Asuransi adalah perjanjian 2 pihak atau lebih untuk memberikan perlindungan/ penggantian dari pihak penanggung kepada tertanggung/ pihak ketiga karena kerugian-kerugian ekonomi akibat risiko/peristiwa tidak pasti dengan membayar sejumlah premi tertentu.

Prinsip Dasar Asuransi Kesehatan
  1. Perangkuman Risiko (Risk Pooling)
  2. Hukum Bilangan Besar (Law of Large Number )
  3. Peristiwa Independen
  4. Ketidakpastian menjadi kepastian
Ciri-Ciri Utama  Asuransi Kesehatan Sosial
  1. Kerangka kerja resmi ditetapkan sebagai kebijakan nasional berupa keanggotaan wajib (compulsory), kontribusi, peraturan dan kontrol masyarakat, dan bukan orientasi pada keuntungan.
  2. Prinsip solidaritas
Manfaat  Asuransi Kesehatan Sosial
  1. Pembiayaan tidak ditentukan secara politik, dan alokasi dana diciptakan transparan
  2. Memberikan otonomi keuangan dan kesempatan berkompetisi serta membagi peran antara peserta dan Badan Penyelenggara.
Undang-undang nomor 2 tahun 1992
Selain itu, pengertian asuransi kesehatan menurut undang-undang yang lainnya seperti tertulis dalam Pasal 1 Undang-undang nomor 2 tahun 1992, bahwa asuransi adalah sebuah perjanjian yang dibuat dan disepakati oleh dua pihak atau lebih yang mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada pihak tertanggung demi menerima premi asuransi. Tujuan asuransi menurut Undang-undang nomor 2 tahun 1992 adalah:
  • Memberikan penggantian kepada pihak tertanggung akibat kerugian, kerusakan ataupun kehilangan keuntungan yang diharapkan
  • Memenuhi tanggung jawab terhadap pihak ketiga yang mungkin diderita oleh pihak tertanggung yang disebabkan oleh sebuah peristiwa yang tidak pasti serta tiba-tiba
  • Mendapatkan pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya.
Undang-Undang Nomor 3 tahun 1992
Sementara untuk pengertian asuransi kesehatan social seperti yang tertera pada Undang-undang nomor 3 tahun 1992 yaitu mengalihkan biaya sakit dari pihak tertanggung kepada pihak penanggung sehingga pemberian tanggung jawab dilimpahkan oleh pihak penanggung yang harus memberikan biaya ataupun pelayanan atas perawatan kesehatan apabila pihak tertanggung sakit.
Selain itu, pasal 1 undang-undang nomor 3 tahun 1992 menjelaskan tentang pengertian jaminan sosial kesehatan dari tenaga kerja yaitu sebuah perlindungan bagi pekerja atau tenaga kerja dengan bentuk berupa uang santunan yang dijadikan sebagai pengganti dari penghasilan yang hilang atau berkurang akibat peristiwa yang dialami oleh tenaga kerja seperti kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, jaminan pensiun serta meninggal dunia.
Menurut Undang-undang nomor 3 tahun 1992, pengertian asuransi kesehatan swasta dibedakan menjadi 4 sistem pembiayaan yakni:
  • Sistem pelayanan kesehatan nasional
  • Sistem pembiayaan kesehatan yang diberikan pada mekanisme pasar dengan asuransi kesehatan profit komersial sebagai pondasi utamanya
  • Sistem pembiayaan yang dilakukan oleh asuransi kesehatan sosial
  • Sistem pembiayaan kesehatan sosialis.
Produk Asuransi Kesehatan Sistem Reimbursement
      1.      Kelebihan Produk Asuransi Kesehatan Dengan Sistem Reimburse
a.      Bisa berobat di mana saja
Satu keunggulan dari sistem reimburse ini adalah peserta asuransi tidak peduli dengan nama atau jenis perusahaannya bisa berobat dan juga mendapatkan pelayanan kesehatan di semua rumah sakit yang diinginkan walaupun rumah sakit tersebut tidak memiliki kerja sama dengan asuransi yang nasabah miliki. Pelayanan kesehatan yang didapatkan juga sangat lengkap sehingga nasabah bisa mengoptimalkan perawatan.

b.      Bisa membayar dengan uang sendiri
Terkadang tidak semua rumah sakit menerima pembayaran dengan sistem cashless yang menggunakan kartu asuransi sehingga sistem reimburse dianggap lebih efektif karena nasabah bisa menggunakan uanganya sendiri terlebih dahulu di segala rumah sakit dan nasabah hanya tinggal mengajukan klaim saja di kantor asuransi tersebut.

c.       Bisa mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik
Beberapa perusahaan asuransi terkadang memiliki rekanan rumah sakit yang tidak sesuai dengan keinginan nasabah apalagi nasabah ingin mendapatkan pearawatan yang terbaik meskipun harganya mahal. Dengan adanya sistem reimbursement, maka nasabah bisa memilih rumah sakit yang diinginkan beserta dengan jenis pengobatan terbaik.
Sebagai contoh, bila nasabah ingin mendapatkan perawatan inap kelas 1 dengan fasilitas yang memadai, maka Anda bisa langsung mendapatkannya dan membayarnya terlebih dahulu, baru setelah itu Anda bisa melakukan pengajuan klaim pada perusahaan.
       2.      Kelemahan Produk Asuransi Kesehatan Sinar Mas dan AXA dengan Reimburse
a.      Sering terjadi pemalsuan identitas
Oleh karena sistem reimburse ini dilakukan oleh nasabah tanpa sepengetahuan dari pihak asuransi, maka intensistas penipuan identitas juga tinggi sehingga pihak asuransi sering mengalami tindakan penipuan. Sebagai contoh seseorang yang berobat bukanlah pemegang polis namun demi mendapatkan penggantian uang asuransi, kuitansi pun dibuat atas nama si pemegang polis.

b.      Repot dalam pengajuan klaim
Dalam sistem ini adalah pengajuan klaim yang sedikit rumit dan juga prosedurnya sangat sulit. Walaupun menurut sebagian orang cara klaimnya mudah karena hanya tinggal menunjukkan kuitansi yang sudah dilegalisir. Namun dalam prakteknya, nasabah diminta untuk mengisi prosedur klaim dengan berbagai macam berkas yang harus dipenuhi sehingga pengembalian dana lebih lama.

c.       Tidak semua orang sanggup membayar biaya perawatan
Kelemahan terakhir adalah tidak semua nasabah memiliki dana yang cukup untuk melakukan pembayaran perawatan kesehatan terlebih dahulu apalagi jika jenis perawatan yang dibutuhkan adalah rawat inap atau ruangan intensif yang membutuhkan dana lebih mahal daripada hanya menebus obat-obatan.

Penyelenggaraan  Asuransi Kesehatan
     1.      Mengganti sistem Reimbursment menjadi Prepayment yaitu perhitungan biaya dilakukan sebelum pelayanan diberikan, dengan cara :
a. Sistem kapitasi
b. Sistem Paket
c. Sistem Anggaran
      2.      Menerapkan beberapa ketentuan pembatas
a. Hanya menanggung pelayanan kesehatan biaya tinggi (large loss principle)
b. Hanya menanggung sebagian biaya dan sebagian lagi ditanggung peserta.
      3.     Memadukan badan asuransi dengan penyelenggara pelayanan kesehatan (PPK), yang memerlukan dukungan:
a. Peran pemerintah
b. Manajemen Badan Penyelenggara Asuransi (BAPEL)

Asuransi Kesehatan Sosial Di Indonesia
    1.      Asuransi kesehatan sosial sangat dibutuhkan di Indonesia mengingat kesehatan adalah hak sedangkan situasi saat ini tidak semua masyarakat dapat akses terhadap pelayanan kesehatan yang penyebabnya antara lain ketiadaan biaya.
     2.      Pengembangan asuransi kesehatan sosial perlu ditunjang dengan peningkatan sumber daya dari keempat komponen asuransi yaitu :
a. Peserta; peningkatan premi
b. Badan penyelenggara; peningkatan manajemen
c. PPK; peningkatan kualitas dan manajemen
d. Badan pembina; peningkatan pengawasan.
     3.      Proses pembuatan undang-undang yang berkaitan dengan asuransi di luar Askes dan Jamsostek serta JPKM sebagai cikal bakal pelaksanaan asuransi kesehatan sosial agaknya akan mendukung pelaksanaan asuransi kesehatan nasional pada masa yang akan datang.
     4.      Adanya kelas perawatan di rumah sakit dan pemberian jaminan sesuai golongan khususnya bagi pegawai negeri sipil menjadi suatu kendala sekaligus tantangan yang perlu dicarikan solusinya dalam rangka keadilan bagi semua orang serta terciptanya solidaritas.


Kesimpulan


Asuransi kesehatan merupakan solusi jangka panjang yang tepat untuk mengatasi permasalahan kesehatan yang mungkin terjadi di kemudian hari. Asuransi kesehatan berguna untuk memungkinkan klien mendapatkan pelayanan kesehatan yang terbaik. Namun perlu diperhatikan dalam proses pelaksanaannya agar asuransi tidak merugikan klian da penyedia jasa. Karena masih banyak ditemukan kecurangan seperti penyalahgunaan identitas klien, dan ketidaksesuaian cicilan premi dengan kemampuan klien.
Di Indonesia sendiri, asuransi kesehatan sangat dibutuhkan mengingat kesehatan adalah hak, sedangkan situasi saat ini tidak semua masyarakat mendapatkan akses terhadap pelayanan kesehatan yang penyebabnya antara lain ketiadaan biaya. Bukan hanya itu, tapi di Indonesia sendiri asuransi masih belum dikatakan kebutuhan utama seperti di nega-negara maju.
Selain itu, minimnya pengetahuan masyarakat mengenai asuransi kesehatan juga menjadi salah satu penyebab sedikitnya masyarakat Indonesia yang menggunakan jasa asuransi. Sosialisasi dan informasi tentang asuransi kesehatan yang lebih mudah diakses mungkin dapat menjadi solusi dalam optimalisasi pemanfaatan jasa asuransi kesehatan di Indonesia.
Semoga pembahasan kali ini mengenai asuransi, dapat menambah pengetahuan lebih dalam mengenai Asuransi Kesehatan. Bukan hanya itu, semoga dapat menjadi referensi bagi anda untuk dapat lebih cermat dalam memilih asuransi.


DAFTAR PUSTAKA