Tugas2_SS_Hak Paten

Kamis, 14 April 2016

Pengertian PATEN

  1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001: Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
  2. Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
  3. Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
  4. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa: Proses, Hasil Produksi, Penyempurnaan dan pengembangan proses, dan Penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
  5. Pemberian hak paten bersifat teritorial, yaitu, mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut.

Sekilas Sejarah Paten
  1. Istilah paten berasal dari bahasa Inggris “patent” yang bersumber dari bahasa latin patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan atau diketahui pihak lain)
  2. Istilah ini mulai populer sejak munculnya letters of patent yaitu surat keputusan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu
  3. 1623 Raja James I memberlakukan “Statute of Monopolies” yang mengatur pemberian paten hanya kepada temuan-temuan baru dimaksudkan untuk mendorong inventor agar mau membuka temuan atau pengetahuannya demi kemajuan masyarakat
  4. Paten pertama di Amerika Serikat diberikan tanggal 30 Juli 1790 atas penemuan metode produksi garam abu (potassium carbonate)
  5. Hak prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan untuk negara lain yang tergabung dalam Paris Convention for Protection fo Industrial Property (Paris Convention) atau Agreement Establishing World Trade Organization (WTO Agreement) hak bagi pemohon untuk mengajukan permohonan paten yang sudah didapatkan di negaranya, di negara-negara yang meratifikasi Paris Convention dan WTO Agreement

Apa yang dimaksud dengan invensi?
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dibidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Apakah yang dimaksud inventor dan pemegang Paten?
Inventor adalah seseorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan kedalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
Pemegang Paten adalah inventor sebagai pemilik Paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik Paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum Paten.


Beberapa Istilah (paten sederhana, paten- produk, paten proses)
  1. Pengertian paten sederhana adalah setiap penemuan berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya.
  2. Pasal 16, yaitu Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya:
a.      Dalam hal paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberik paten
b.      Dalam hal paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya (sebagaimana dimaksud dalam huruf a)

Undang - undang yang mengatur tentang Hak Paten:
Ø  UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara
Ø  RI Tahun 1989 Nomor 39)
Ø  UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor
Ø  6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun
Ø  1997 Nomor 30)
Ø  UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran
Ø  Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)


Invensi yang dapat diberi Paten (Pasal 2 s/d 7)
  1. Paten diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri
  2. Suatu invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan, invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya, teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan atau melalui peragaan, atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan invensi tersebut sebelum tanggal penerimaan dan tanggal prioritas.

Invesi yang tidak dapat diberi paten
  1. Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan.
  2. Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.
  3. Teori dan metode dibidang ilmu pengetahuan dan matematika, atau
  4. Semua mahkluk hidup, kecuali jasad renik.
  5. Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan kecuali proses non biologis atau proses mikrobiologis.

Subjek Paten (pasal 10 s/d 15)
  1. Yang berhak memperoleh paten adalah inventor atau yang menerima lebih lanjut hak inventor yang bersangkutan
  2. Jika suatu invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersamasama, hak atas invensi tersebut dimiliki secara bersama-sama oleh inventor yang bersangkutan
  3. Inventor berhak mendapatkan imbalan yang layak dengan memperhatikanmanfaat ekonomi yang diperoleh dari invensi
  4. Imbalan dapat dibayarkan: dalam jumlah tertentu dan sekaligus, persentase, gabungan jumlah tertentu dan sekaligus dengan hadiah atau bonus, gabungan antara persentase dan hadiah atau bonus atau bentuk lain yang disepakati para pihak yang besarnya ditetapkan oleh pihak-pihak yang bersangkutan
Tahapan permohonan Paten
  1. Pengajuan Permohonan
  2. Pemeriksaan administrasi
  3. Pengumuman permohonan paten
  4. Pemeriksaan substantif
  5. Pemberian atau Penolakan

Kewajiban pemegang PATEN

  1. Pemegang paten wajib membayar biaya pemeliharaan yang disebut biaya tahunan.
  2.  Pemegang paten wajib melaksanakan patennya diwilayah Negara Republik Indonesia, kecuali apabila pelaksanaan paten tersebut secara ekonomi hanya layak bila dibuat dengan skala regional dan ada pengajuan permohonan tertulis dari pemegang paten dengan disertai alasan dan bukti-bukti yang diberikan oleh instansi yang berwenang dan disetujui oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Jangka Waktu Paten:
  1. Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang
  2. Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu paten dicatat dan diumumkan
  3. Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang
Kegunaan Paten:
  1. Menurut Munandar dan Sitanggang(2008) ada empat alasan mengapa sistem paten diciptakan: Untuk mengadakan penciptaan itu sendiri, Untuk menyebarluaskan penemuan yang sudah diperoleh, Untuk menginvestasikan sumber daya yang diperlukan guna melakukan eksperimen, produksi dan pemasaran atas penemuan yang ada, dan Untuk mengembangkan dan menyempurnakan penemuan-penemuan terdahulu
  2. Paten merupakan pendorong bagi dilakukannya berbagai kegiatan riset dan pengembangan secara efisien, mendorong berbagai perusahaan menyediakan anggaran besar untuk penelitian, riset dan pengembangan suatu produk.
  3. Paten sering dikritik sebagai alat kaum kapitalis memanfaatkan posisi dominannya, karena mereka dapat membayar untuk memanfaatkan suatu penemuan
  4. Indonesia sangat kaya dengan warisan budaya, jika makanan khas tiap-tiap suku budaya di Indonesia dipatenkan, mungkin Indonesia dapat memiliki restoran-restoran terkenal di luar negeri
  5. Jika perlindungan hukum mengenai paten tidak diterapkan dengan baik, orang yang berbakat di bidang teknologi dan komputer akan pindah ke negara lain yang lebih menghargai karyanya

Hak dan keuntungan yang dimiliki pemegang PATEN
  1. Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain tanpa persetujuannya.
    • Dalam hal Paten produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan memakai untuk dijual atau menyewakan untuk disewakan produk yang diberi Paten.
    • Dalam hal paten proses :  menggunakan Paten produksi yang diberi Paten untuk membuat barang yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana  yang dimaksud huruf a.
  2. Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan persetujuan lisensi.
  3. Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan setempat, kepada siapapun, dan dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dalam butir 1 diatas.
  4. Pemegang Paten berhak menuntut orang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang Paten dengan salah satu tindakan ssbagaimana yang dimaksud dalam butir satu diatas.



ANALISIS


Hak paten yang merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya mulai dikenal sejak abad pertengahan dimana mulai banyak dipublikasikannya penemuan-penemuan baru yang menuntut adanya hukum yang mengatur kepemilikan dan pengelolaan penemuan tersebut agar tidak merugikan inventor. Yang dimaksud dengan penemuan disini adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa: Proses, Hasil Produksi, Penyempurnaan dan pengembangan proses, dan Penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Prosedur pengajuan permohonan hak paten serta pelaksanaannya dapat berbeda-beda di tiap negara/wilayah karena hak paten bersifat teritorial. Artinya, hak paten hanya bersifat mengikat di lokasi tertentu saja.
Paten memiliki banyak keuntungan terutama bagi inventor, di antaranya adalah pemegang paten memiliki hak penuh untuk memanfaatkan hasil temuannya secara optimal tanpa rasa takut untuk disalahgunakan pihak lain. Meski demikian, hak paten hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu. Di samping itu, pemegang paten tetap memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan dalam masa berlaku hak patennya.


DAFTAR PUSTAKA
Disusun oleh : Dr. Henny Medyawati, SKom,MM
Sumber: UU NO. 14 tahun 2001, tentang Paten,2010, New Merah Putih, Yogyakarta

Tugas1_SS_Hukum dan Norma

Rabu, 09 Maret 2016



HUKUM

      1.       Pengertian Hukum 
      Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum sebagai kumpulan peraturan atau kaidah yang mempunyai sisi yang bersifat umum atau nomatif. Umum karena barlaku bagi setiap orang dan normatif karena manentukan apa yang seyogianya dilakukan, apa yang tidak boleh dilakukan atau harus dilakukan serta menentukan bagaimana caranya melaksanan kepatuhan pada kaidah-kaidah.

      2.       Ciri-ciri Hukum
a.       Adanya perintah dan atau larangan.
b.      Larangan dan perintah itu harus dipatuhi/ditaati.
c.       Adanya sanksi hukum yang tegas.

      3.       Tujuan Hukum
Menurut pendapat L.J. Van Apeldoorn tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup secara damai. Jadi hukum menghendaki perdamaian dalam masyarakat. Keadaan damai dalam masyarakat dapat terwujud apabila keseimbangan kepentingan masing-masing anggota masyarakat benar-benar dijamin oleh hukum, sehingga terciptanya masyarakat yang damai dan adil merupakan perwujudan tercapainya tujuan hukum.

      4.       Fungsi Hukum:
a.       Hukum berfungsi sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat.
b.      Hukum berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin.
c.       Hukum berfungsi sebagai alat penggerak pembangunan.
d.      Hukum berfungsi sebagai sarana untuk menyelesaikan pertikaian.


NORMA
Kehidupan manusia diliputi oleh beberapa norma/kaidah. Norma-norma tersebut terdiri dari: Norma Hukum, Norma Kesopanan, Norma Kesusilaan dan Norma Agama. Keseluruhan norma tersebut berlaku pada tiap masyarakat, akan tetapi titik berat berlakunya berbeda-beda. Sebagian masyarakat lebih menghormati norma hukum dibanding norma-norma lain. Akan tetapi dalam masyarakat tertentu, justru sebaliknya. Disamping itu sering terjadi keseluruhan norma tersebut berlaku bersama-sama dalam keadaan serasi, selaras dan seimbang.
Secara umum, Pengertian Norma adalah sebuah aturan, patokan atau ukuran, yaitu sesuatu yang bersifat pasti dan tidak berubah. Pengertian Norma lainnya adalah aturan-aturan atau pedoman sosial yang khusus mengenai tingkah laku, sikap, dan perbuatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan di lingkungan kehidupannya. Norma Menurut Soerjono Soekanto adalah suatu perangkat agar hubungan di dalam suatu masyarakat terlaksana sebagaimana yang diharapkan. Norma-norma mengalami proses pelembagaan atau melewati suatu norma kemasyarakatan yang baru untuk menjadi bagian dari salah satu lembaga masyarakat sehingga norma tersebut dikenal, diakui, dihargai, dan kemudian ditaati dalam kehidupansehari-hari.
Norma itu sendiri dibagi menjadi 4 bagian, yaitu:

1.       Norma Hukum
Pengaturan yang dibentuk oleh Penguasa Negara menimbulka norma hukum. Kaidah tersebut berupa peraturan-peraturan dalam segala bentuk dan jenisnya. Di dalam kehidupan sehari-sehari terbukti bahwa norma hukum  mengikat setiap orang. Pelaksanaan norma hukum dapat dipaksakan dan dipertahankan oleh negara.
Dipertahankan dan dipaksakannya norma hukum oleh negara merupakan salah satu keistimewaan norma hukum dengan ancaman pidana (bagi hukum pidana), hukuman (bagi hukum perdata dan atau hukum dagang). Upaya mewujudkan pertahanan dan paksaan tersebut tidak mungkin dapat berjalan dengan sendirinya, akanj tetapi hal itu harus dilaksanakan oleh alat-alat kekuasaan negara. Pelaksanaan tersebut bukan berarti tindakan sewenang-wenang, akan tertapi murupakan upaya agar peraturan tersebut ditaati dan terlaksana dengan sebaik-baiknya.
Prof. Dr. Achmad Sanusi, SH menegaskan: kini kita malahan mengetahui bahwa hukum itu dapat mengatur kepentingan-kepentingan manusia yang belum lahir dan yang sudah mati. Kami mencatat bahwa Timesheff dalam bukunya “An Introduction to the Sosiology of Law” (halaman 273) masih berpendapat terdapatnya hukum hanya dalam masyarakat bangsa yang sudah maju.
Ada beberapa contoh kaidah hukum, yakni:
1.       Hukum Pidana
2.       Hukum Perdata
3.       Hukum Dagang

2.       Norma Kesopanan
Tempat berlakunya norma kesopanan sangat terbatas, Drs. C.S.T. Kansil, Op.Cit menegaskan: norma kesopanan tidak mempunyai lingkungan pengaruh yang luas, jika dibandingkan dengan lingkungan norma agama dan kesusilaan. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia melaikan bersifaf khusus setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian.
Secara fundamental, masing-masing kelompok masyarakat dapat membentuk norma tertentu; norma kesopanan dapat ditentukan oleh masyarakat. Maksudnya masyarakat berdasarkan kesadarannya dan kemauannya sendiri menentukan apa yang tidak bolehdilakukan seseorang didalam masyarakat atau sebaliknya, akan tetapi masyarakat dapat pula menentukan perbuatan ynag tidak boleh ditinggalkan atau sebaliknya. Dalam hal ini banyak contoh yang dapat diberikan, yaitu:
a.       Dalam masyarakat Indonesia pada umumnya selalu terdapat norma dimana kaum muda menghormati orang yang lebih tua. Adapun generasi  tua membimbing dan membina kearah positif generasi muda.
b.      Di dalam masyarakat masih tertanam norma bahwa siapapun tidak pantas mengucapkan kata-kata yang menjijikan di hadapan orang/sekelompok orang yang sedang makan dan minum.

3.       Norma Kesusilaan
Hati sanubari manusia menjadi sumber norma kesusilaan. Agar manusia menjadi makhluk sempurna maka salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah mematuhi dan menaati peraturan-peraturanyang bersumber dari hati nurani. Akan tetapi tidak setiap yang keluar dari hati nurani dapat diakui sebagai norma kasusilaan, sebab hanya norma-norma kehidupan uang berupa bisikan hati sanubari yang diakui dan diinsyafi oleh semua orang sebagi pedoman sikap dan perbuatan sehari-hari.
Demikian mengenai norma kesusilaan dijelaskan, Prof. Dr. Achmad Sanusi, SH menjelaskan bahwa: Kesusilaan memberikan peraturan-peraturan kepada manusia agar supaya ia menjadi manusia yang sempurna. Hasil dari pada perintah dan larangan yang timbul dari norma kesusilaan itu pada manusia bergantung pada pribadi orang-orang. Isi hatinya akan mengatakan perbuatan mana yang jahat. Hati nuraninya akan menentukan apakah ia akan melakukan sesuatu perbuatan. Misalnya:
a.       Hedaklah engaku berlaku jujur.
b.      Hendaklah engkau berbuar baik terhadap sesama manusia.
Dalam norma kesusilaan terdapat juga peraturan-peraturan hidup seperti yang terdapat dalam norma agama, misalnya:
a.       Hormati orang tua mu agar engkau selamat dunia akhirat.
b.      Janganlah engkau membunuh sesamamu.
Norma-norma kesusilaan itu dapat juga menetapkan buruk baiknya suatu perbuatan manusia dalam masyarakat. Norma kesusilaan ini pun bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.

4.       Norma Agama
Peraturan-peraturan yang berisi perintah, larangan dan anjuran yang datangnya dari Tuhan Yang Maha Esa, biasanya disebut Norma Agama. Para pemeluk agama memandang bahwa peraturan-peraturan (yang dalam hal ini adalah perintah, larangan dan anjuran) tadi berasal dari Tuhan. Adapun kehadiran peraruran-peraturantersebut adalah sebagai tuntunan dan petunjuk yang benar dalam kehidupan manusia.
Pada garis besarnya dan pada umumnya isi norma agama tersebut terdiri dari tiga hubungan, yakni:
1.       Peraturan-peraturan yang memuat tata hubungan manusia dengan Tuhan secara vertikal.
2.       Peraturan-peraturan yang memuat tata hubungan manusia dengan sesama manusia secara horizontal.
3.       Tata hubungan tadi satu sama lain saling berhubungan; tidak merupakan satu kemandirian.

Kepustakaan:

  • Drs. Sudarsono, Sh. 1991. Pengatar Ilmu Hukum.  Jakarta: Rineka Cipta
  • Prof. Purnadi Purbacaraka, Sh. 1993. Perihal Kaedah Hukum. Bandung: Pt. Citra Aditya Bakti