Tulisan 3_SS_AHDE_Leasing

Kamis, 05 Mei 2016


DEFINISI LEASING ATAU SEWA GUNA USAHA

Berdasarkan Financial Standart Board (FASB-13) : Suatu perjanjian penyediaan barang-barang modal yang digunakan untuk suatu jangka waktu tertentu.
Berdasarkan The International Accounting Standart Board (IAS-17) yaitu: Suatu perjanjian dimana lessor menyediakan barang (aset) dengan hak penggunaan oleh lesse dengan imbalan pembayaran sewa untuk suatu  jangka waktu tertentu.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 tanggal 21 Nopember 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha yaitu: Kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Selanjutnya yang dimaksud dengan finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana lessee pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli obyek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.

Secara  umum  A.C.Goudsmit  dan    J.A.M.P.  Keijser,  ciri-ciri  leasing adalah sebagai berikut: Zaeni Ashadiye, Op.Cit, hal.103 
  1. Leasing merupakan suatu cara pembiayaan. Tentunya masih ada aspek- aspek lain pada leasing, namun segi pembiayaan adalah suatu ciri utama, baik pada finance lease maupun pada operating lease.
  2. Biasanya ada  hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benda yang  dilease  tersebut. Inilah  perbedaan  pokok  dengan  sewa  menyewa biasa.  Sebelumnya  dapat  dikatakan  bahwa masa  leasing  dalam  suatu finance lease sama dengan kegunaan ekonomis benda yang di-lease.
  3. Hak  milik  benda  yang  di-lease  ada  pada  lessor.  Hal ini menimbulkan dampak  tertentu antara  lain  yang  penting  adalah  di  bidang  akuntansi seperti penyusunan di bidang hukum diantaranya dalam hal melaksanakan perjanjian leasing apabila terjadi cedera janji atau wanprestasi dan dalam hal kepailitan.
  4. Benda yang menjadi objek leasing adalah benda-benda yang digunakan dalam suatu perusahaan. Pengertian benda-benda yang digunakan untuk perusahaan harus diberi pengertian yang luas, yakni benda-benda  yang digunakan untuk menjalankan perusahaan, jadi tidak hanya benda-benda mesin yang  hanya dapat digunakan untuk  berproduksi, tetapi bisa juga komputer dan kendaraan bermotor.
PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT
  1. Lessor adalah perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lesse dalam bentuk barang modal. 
  2. Lessee adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor.
  3. Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor.
  4. Bank atau Kreditur, Bank mempunyai peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor terutama dalam mekanisme leverage lease dimana sumber daya pembiayaan lessor diperoleh melalui kredit bank. Pihak supplier dalam hal ini tidak tertutup kemungkinan untuk memperoleh kredit dari bank. Untuk memperoleh barang-barang yang nantinya akan dijual sebagai obyek leasing kepada lessee atau lessor.

  CARA PEMBIAYAAN

     1.     FINANCE LEASE
Perusahaan leasing sebagai lessor adalah pihak yang membiayai penyediaan barang modal dengan tujuan untuk mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai penyediaan barang modal dengan mendapatkan keuntungan. Penyewa guna usaha (lessee) biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan leasing sebagai pemilik barang modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan dan pemeliharaan barang modal yang menjadi obyek transaksi leasing. Selama masa leasing, lessee melakukan pembayaran sewa secara berkala.
Mengenai penyerahan barang, suplier langsung menyerahkan barang kepada lessee tanpa melalui pihak lessor sebagai pihak yang memberikan pembiayaan. Lessee pada akhir periode kontrak memiliki hak opsi untuk membeli barang tersebut sesuai dengan nilai sisa yang disepakati atau mengembalikan kepada lessor atau memperpanjang masa lease.
Finance Lease dibagi dalam beberapa bentuk transaksi antara lain sebagai berikut :
a.    Direct Financial Lease
Merupakan bentuk transaksi leasing dimana lessor membeli suatu barang atas permintaan pihak lessee dan sekaligus menyewaguna usahakan barang tersebut kepada lessee yang bersangkutan. Spesifikasi barang yang akan dilease tersebut termasuk penentuan harga dan supplier dapat dilakukan oleh leassee.
b.    Sale and Lease back
Pada prinsipnya adalah pihak lessee sengaja menjual barang modalnya kepada lessor untuk kemudian dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang tersebut antara lessor dengan lessee yang dalam hal ini sebagai pihak yang menjual barang untuk digunakan selama masa lease yang disetujui oleh kedua belah pihak.
c.    Leveraged lease Dalam proses sewa guna ini, pihak yang terlibat adalah lessor, lessee dan kreditor jangka panjang dalam membiayai objek leasing. Pihak kreditor inilah yang biasanya justru memberikan porsi yang besar dalam pembiayaan. Kreditor  jangka panjang, biasanya lembaga keuangan misalnya bank yang akan menyediakan pembiayaan sebesar 60% - 80% yang disebutkan leverage debt without recourse kepada pihak leassor. Apabila pihak lessee mengalami default dan tidak mampu mengangsur, lessor tidak ikut bertanggungjawab kepada bank.
d.    Syndicated lease Metode ini terjadi apabila pembiayaan sewa guna usaha dilakukan oleh lebih dari satu lessor. Kerja sama antara lessor ini didasarkan pada  pertimbangan risiko atau objek leasing yang membutuhkan dana dalam jumlah  besar.
e.    Vendor Program Vendor program adalah suatu metode penjualan yang dilakukan oleh dealer kepada konsumen dengan mendapatkan fasilitas leasing. Lessor akan membayar objek leasing kepada vendor/dealer dan selanjutnya lessee akan membayar angsuran secara periodik langsung kepada lessor atau melalui dealer

     2.    OPERATING LEASE
Perusahaan leasing dimana lessor sengaja membeli barang modal dan selanjutnya di leasekan kepada lessee. Dalam operating lease jumlah seluruh pembayaran berkala tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memproleh barang modal tersebut berikut dengan bunganya. Perusahaan mengharapkan keuntungan justru dari penjualan barang modal yang dileasekan atau melalui beberapa kontrak leasing lainnya. Mengenai penyerahan barang supplier menjual barangnya langsung kepada lessor dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan kepada kedua belah pihak yaitu secara tunai atau berkala.
Lessor sebagai pemilik objek leasing kemudian menyerahkan kepada pihak lessee untuk digunakan dengan jangka relatif lebih pendek daripada umur ekonomis barang modal tersebut. Lessor menanggung segala risiko ekonomis dan pemeliharaan atas barang-barang tersebut. Lessee pada akhir kontrak harus mengembalikan objek lease pada lessor.

PROSEDUR MEKANISME LEASING
Dalam melakukan perjanjian leasing terdapat prosedur dan mekanisme yang harus dijalankan yang secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut :
  1. Lesse bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan yang dimaksudkan.
  2. Setelah lesse mengisi formulir permohonan lease, maka dikirimkan kepada lessor disertai dokumen lengkap.
  3. Lessor mengevakuasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui lesse (lama kontrak pembayaran sew lease), setelah ini maka kontrak lease dapat ditandatangani.
  4. Pada yang sama, lesse dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang dilease dengan perusahaan asuransi yang disetujui lessor, seperti yang tercantum dalam kontrak lease. Antara lessor dan perusahaan asuransi terjalin perjanjian kontrak utama. Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani lessor dengan supplier peralatan tersebut.
  5. Supplier dapat mengirimkan peralatan yang dilease ke lokasi lesse. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian purna jual.
  6. Lessee menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada supplier.
  7. Supplier menyerahkan tanda terima (yang diterima dari lesse), bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada supplier.
  8. Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier. 
  9. Lesse membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah dditentukan dalam kontrak lease.

MANFAAT EKONOMIS
Bagi lessee leasing mempunyai manfaat sebagai sumber pembiayaan yaitu:
  1. Diversifikasi sumber-sumber pembiayaan, yaitu pihak lessee dalam melakukan kegiatan usahanya tidak hanya tergantung pada pembiayaan dengan kredit perbankan. 
  2. Persyaratan yang kurang ketat atau lebih fleksibel, yaitu persyaratan perusahaan leasing lebih fleksibel dan tidak seketat perusahaan perbankan.
  3. Biaya lebih murah, yaitu penggunaan barang atau peralatan melalui metode leasing pada prinsipnya jauh lebih murah dibandingkan dengan kredit bank berdasarkan perhitungan present value. 
Analisis:
Leasing adalah setiap kegiatan pembiyaan perusahaa dalam bentuk penyediaan   atau menyewakan barang-barang modal untuk digunakan oleh perusahaan lain dalam jangka waktu tertentu
Menurut saya, dari beberapa literatur yang telah saya baca, leasing sangatlah berguna dan menguntungkan bagi perusahaan maupun masyarakat. Sebagai contoh jika perusahaan memerlukan alat-alat berat yang sifatnya sementara atau mengerjakan beberapa proyek tertentu, akan sangat menguntungkan, jika perusahaan menggunakan jasa leasing dari pada harus membeli alat yang kita tau sendiri memiliki nilai ekonomis yang dari tahun ke tahun mengalami penyusutan.



SUMBER:

0 komentar:

Posting Komentar