Tugas2_SS_Hak Paten

Kamis, 14 April 2016

Pengertian PATEN

  1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001: Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
  2. Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
  3. Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
  4. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa: Proses, Hasil Produksi, Penyempurnaan dan pengembangan proses, dan Penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
  5. Pemberian hak paten bersifat teritorial, yaitu, mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut.

Sekilas Sejarah Paten
  1. Istilah paten berasal dari bahasa Inggris “patent” yang bersumber dari bahasa latin patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan atau diketahui pihak lain)
  2. Istilah ini mulai populer sejak munculnya letters of patent yaitu surat keputusan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu
  3. 1623 Raja James I memberlakukan “Statute of Monopolies” yang mengatur pemberian paten hanya kepada temuan-temuan baru dimaksudkan untuk mendorong inventor agar mau membuka temuan atau pengetahuannya demi kemajuan masyarakat
  4. Paten pertama di Amerika Serikat diberikan tanggal 30 Juli 1790 atas penemuan metode produksi garam abu (potassium carbonate)
  5. Hak prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan untuk negara lain yang tergabung dalam Paris Convention for Protection fo Industrial Property (Paris Convention) atau Agreement Establishing World Trade Organization (WTO Agreement) hak bagi pemohon untuk mengajukan permohonan paten yang sudah didapatkan di negaranya, di negara-negara yang meratifikasi Paris Convention dan WTO Agreement

Apa yang dimaksud dengan invensi?
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dibidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Apakah yang dimaksud inventor dan pemegang Paten?
Inventor adalah seseorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan kedalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
Pemegang Paten adalah inventor sebagai pemilik Paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik Paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum Paten.


Beberapa Istilah (paten sederhana, paten- produk, paten proses)
  1. Pengertian paten sederhana adalah setiap penemuan berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya.
  2. Pasal 16, yaitu Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya:
a.      Dalam hal paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberik paten
b.      Dalam hal paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya (sebagaimana dimaksud dalam huruf a)

Undang - undang yang mengatur tentang Hak Paten:
Ø  UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara
Ø  RI Tahun 1989 Nomor 39)
Ø  UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor
Ø  6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun
Ø  1997 Nomor 30)
Ø  UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran
Ø  Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)


Invensi yang dapat diberi Paten (Pasal 2 s/d 7)
  1. Paten diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri
  2. Suatu invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan, invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya, teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan atau melalui peragaan, atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan invensi tersebut sebelum tanggal penerimaan dan tanggal prioritas.

Invesi yang tidak dapat diberi paten
  1. Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan.
  2. Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.
  3. Teori dan metode dibidang ilmu pengetahuan dan matematika, atau
  4. Semua mahkluk hidup, kecuali jasad renik.
  5. Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan kecuali proses non biologis atau proses mikrobiologis.

Subjek Paten (pasal 10 s/d 15)
  1. Yang berhak memperoleh paten adalah inventor atau yang menerima lebih lanjut hak inventor yang bersangkutan
  2. Jika suatu invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersamasama, hak atas invensi tersebut dimiliki secara bersama-sama oleh inventor yang bersangkutan
  3. Inventor berhak mendapatkan imbalan yang layak dengan memperhatikanmanfaat ekonomi yang diperoleh dari invensi
  4. Imbalan dapat dibayarkan: dalam jumlah tertentu dan sekaligus, persentase, gabungan jumlah tertentu dan sekaligus dengan hadiah atau bonus, gabungan antara persentase dan hadiah atau bonus atau bentuk lain yang disepakati para pihak yang besarnya ditetapkan oleh pihak-pihak yang bersangkutan
Tahapan permohonan Paten
  1. Pengajuan Permohonan
  2. Pemeriksaan administrasi
  3. Pengumuman permohonan paten
  4. Pemeriksaan substantif
  5. Pemberian atau Penolakan

Kewajiban pemegang PATEN

  1. Pemegang paten wajib membayar biaya pemeliharaan yang disebut biaya tahunan.
  2.  Pemegang paten wajib melaksanakan patennya diwilayah Negara Republik Indonesia, kecuali apabila pelaksanaan paten tersebut secara ekonomi hanya layak bila dibuat dengan skala regional dan ada pengajuan permohonan tertulis dari pemegang paten dengan disertai alasan dan bukti-bukti yang diberikan oleh instansi yang berwenang dan disetujui oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Jangka Waktu Paten:
  1. Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang
  2. Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu paten dicatat dan diumumkan
  3. Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang
Kegunaan Paten:
  1. Menurut Munandar dan Sitanggang(2008) ada empat alasan mengapa sistem paten diciptakan: Untuk mengadakan penciptaan itu sendiri, Untuk menyebarluaskan penemuan yang sudah diperoleh, Untuk menginvestasikan sumber daya yang diperlukan guna melakukan eksperimen, produksi dan pemasaran atas penemuan yang ada, dan Untuk mengembangkan dan menyempurnakan penemuan-penemuan terdahulu
  2. Paten merupakan pendorong bagi dilakukannya berbagai kegiatan riset dan pengembangan secara efisien, mendorong berbagai perusahaan menyediakan anggaran besar untuk penelitian, riset dan pengembangan suatu produk.
  3. Paten sering dikritik sebagai alat kaum kapitalis memanfaatkan posisi dominannya, karena mereka dapat membayar untuk memanfaatkan suatu penemuan
  4. Indonesia sangat kaya dengan warisan budaya, jika makanan khas tiap-tiap suku budaya di Indonesia dipatenkan, mungkin Indonesia dapat memiliki restoran-restoran terkenal di luar negeri
  5. Jika perlindungan hukum mengenai paten tidak diterapkan dengan baik, orang yang berbakat di bidang teknologi dan komputer akan pindah ke negara lain yang lebih menghargai karyanya

Hak dan keuntungan yang dimiliki pemegang PATEN
  1. Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain tanpa persetujuannya.
    • Dalam hal Paten produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan memakai untuk dijual atau menyewakan untuk disewakan produk yang diberi Paten.
    • Dalam hal paten proses :  menggunakan Paten produksi yang diberi Paten untuk membuat barang yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana  yang dimaksud huruf a.
  2. Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan persetujuan lisensi.
  3. Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan setempat, kepada siapapun, dan dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dalam butir 1 diatas.
  4. Pemegang Paten berhak menuntut orang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang Paten dengan salah satu tindakan ssbagaimana yang dimaksud dalam butir satu diatas.



ANALISIS


Hak paten yang merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya mulai dikenal sejak abad pertengahan dimana mulai banyak dipublikasikannya penemuan-penemuan baru yang menuntut adanya hukum yang mengatur kepemilikan dan pengelolaan penemuan tersebut agar tidak merugikan inventor. Yang dimaksud dengan penemuan disini adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa: Proses, Hasil Produksi, Penyempurnaan dan pengembangan proses, dan Penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Prosedur pengajuan permohonan hak paten serta pelaksanaannya dapat berbeda-beda di tiap negara/wilayah karena hak paten bersifat teritorial. Artinya, hak paten hanya bersifat mengikat di lokasi tertentu saja.
Paten memiliki banyak keuntungan terutama bagi inventor, di antaranya adalah pemegang paten memiliki hak penuh untuk memanfaatkan hasil temuannya secara optimal tanpa rasa takut untuk disalahgunakan pihak lain. Meski demikian, hak paten hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu. Di samping itu, pemegang paten tetap memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan dalam masa berlaku hak patennya.


DAFTAR PUSTAKA
Disusun oleh : Dr. Henny Medyawati, SKom,MM
Sumber: UU NO. 14 tahun 2001, tentang Paten,2010, New Merah Putih, Yogyakarta

0 komentar:

Posting Komentar