Saya yakin, sebagian besar dari kita tidak asing
lagi dengan jasa yang satu ini. iklan yang ditayangkan dilayar kaca, reklame
besar di sisi-sisi jalan raya, hingga agen yang tak jarang menyambangi calonkliennya
secara langsung pastilah membuat kita sangat familiar dengan apa yang disebut
asuransi. Salah satu asuransi yang penting banyak digunakan oleh masyarakat
adalah asuransi kesehatan. Dimana asuransi ini dijanjikan dapat memudahkan dan
menjadi solusi dari masalah kesehatan. Untuk mengetahui lebih banyak lagi
tentang seluk beluk asuransi kesehatan, silahkan cermati ulasan berikut ini,
Selamat Membaca!
Pengertian
Asuransi
Asuransi adalah
perjanjian 2 pihak atau lebih untuk memberikan perlindungan/ penggantian dari
pihak penanggung kepada tertanggung/ pihak ketiga karena kerugian-kerugian
ekonomi akibat risiko/peristiwa tidak pasti dengan membayar sejumlah premi
tertentu.
Prinsip Dasar Asuransi Kesehatan
- Perangkuman Risiko (Risk Pooling)
- Hukum Bilangan Besar (Law of Large Number )
- Peristiwa Independen
- Ketidakpastian menjadi kepastian
Ciri-Ciri
Utama Asuransi Kesehatan Sosial
- Kerangka kerja resmi ditetapkan sebagai kebijakan nasional berupa keanggotaan wajib (compulsory), kontribusi, peraturan dan kontrol masyarakat, dan bukan orientasi pada keuntungan.
- Prinsip solidaritas
Manfaat Asuransi Kesehatan Sosial
- Pembiayaan tidak ditentukan secara politik, dan alokasi dana diciptakan transparan
- Memberikan otonomi keuangan dan kesempatan berkompetisi serta membagi peran antara peserta dan Badan Penyelenggara.
Undang-undang nomor 2 tahun 1992
Selain itu, pengertian asuransi kesehatan
menurut undang-undang yang lainnya seperti tertulis dalam Pasal 1
Undang-undang nomor 2 tahun 1992, bahwa asuransi adalah sebuah perjanjian yang
dibuat dan disepakati oleh dua pihak atau lebih yang mana pihak penanggung
mengikatkan diri kepada pihak tertanggung demi menerima premi asuransi. Tujuan
asuransi menurut Undang-undang nomor 2 tahun 1992 adalah:
- Memberikan penggantian kepada pihak tertanggung akibat kerugian, kerusakan ataupun kehilangan keuntungan yang diharapkan
- Memenuhi tanggung jawab terhadap pihak ketiga yang mungkin diderita oleh pihak tertanggung yang disebabkan oleh sebuah peristiwa yang tidak pasti serta tiba-tiba
- Mendapatkan pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya.
Undang-Undang Nomor 3 tahun 1992
Sementara untuk pengertian asuransi kesehatan
social seperti yang tertera pada Undang-undang nomor 3 tahun 1992 yaitu mengalihkan
biaya sakit dari pihak tertanggung kepada pihak penanggung sehingga pemberian
tanggung jawab dilimpahkan oleh pihak penanggung yang harus memberikan biaya
ataupun pelayanan atas perawatan kesehatan apabila pihak tertanggung sakit.
Selain itu, pasal 1 undang-undang nomor 3 tahun
1992 menjelaskan tentang pengertian jaminan sosial kesehatan dari tenaga kerja
yaitu sebuah perlindungan bagi pekerja atau tenaga kerja dengan bentuk berupa
uang santunan yang dijadikan sebagai pengganti dari penghasilan yang hilang
atau berkurang akibat peristiwa yang dialami oleh tenaga kerja seperti
kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, jaminan pensiun serta meninggal
dunia.
Menurut Undang-undang nomor 3 tahun 1992, pengertian
asuransi kesehatan swasta dibedakan menjadi 4 sistem pembiayaan yakni:
- Sistem pelayanan kesehatan nasional
- Sistem pembiayaan kesehatan yang diberikan pada mekanisme pasar dengan asuransi kesehatan profit komersial sebagai pondasi utamanya
- Sistem pembiayaan yang dilakukan oleh asuransi kesehatan sosial
- Sistem pembiayaan kesehatan sosialis.
Produk
Asuransi Kesehatan Sistem Reimbursement
1. Kelebihan Produk Asuransi Kesehatan
Dengan Sistem Reimburse
a.
Bisa berobat di mana saja
Satu keunggulan dari sistem reimburse
ini adalah peserta asuransi tidak peduli dengan nama atau jenis perusahaannya
bisa berobat dan juga mendapatkan pelayanan kesehatan di semua rumah sakit yang
diinginkan walaupun rumah sakit tersebut tidak memiliki kerja sama dengan
asuransi yang nasabah miliki. Pelayanan kesehatan yang didapatkan juga sangat
lengkap sehingga nasabah bisa mengoptimalkan perawatan.
b.
Bisa membayar dengan uang sendiri
Terkadang tidak semua rumah sakit
menerima pembayaran dengan sistem cashless yang menggunakan kartu asuransi sehingga
sistem reimburse dianggap lebih efektif karena nasabah bisa menggunakan
uanganya sendiri terlebih dahulu di segala rumah sakit dan nasabah hanya
tinggal mengajukan klaim saja di kantor asuransi tersebut.
c.
Bisa mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik
Beberapa perusahaan asuransi
terkadang memiliki rekanan rumah sakit yang tidak sesuai dengan keinginan
nasabah apalagi nasabah ingin mendapatkan pearawatan yang terbaik meskipun
harganya mahal. Dengan adanya sistem reimbursement, maka nasabah bisa memilih rumah
sakit yang diinginkan beserta dengan jenis pengobatan terbaik.
Sebagai contoh, bila nasabah ingin
mendapatkan perawatan inap kelas 1 dengan fasilitas yang memadai, maka Anda
bisa langsung mendapatkannya dan membayarnya terlebih dahulu, baru setelah itu
Anda bisa melakukan pengajuan klaim pada perusahaan.
2. Kelemahan Produk Asuransi Kesehatan
Sinar Mas dan AXA dengan Reimburse
a.
Sering terjadi pemalsuan identitas
Oleh karena sistem reimburse ini
dilakukan oleh nasabah tanpa sepengetahuan dari pihak asuransi, maka
intensistas penipuan identitas juga tinggi sehingga pihak asuransi sering
mengalami tindakan penipuan. Sebagai contoh seseorang yang berobat bukanlah
pemegang polis namun demi mendapatkan penggantian uang asuransi, kuitansi pun
dibuat atas nama si pemegang polis.
b.
Repot dalam pengajuan klaim
Dalam sistem ini adalah pengajuan
klaim yang sedikit rumit dan juga prosedurnya sangat sulit. Walaupun menurut
sebagian orang cara klaimnya mudah karena hanya tinggal menunjukkan kuitansi
yang sudah dilegalisir. Namun dalam prakteknya, nasabah diminta untuk mengisi
prosedur klaim dengan berbagai macam berkas yang harus dipenuhi sehingga
pengembalian dana lebih lama.
c.
Tidak semua orang sanggup membayar biaya perawatan
Kelemahan terakhir adalah tidak
semua nasabah memiliki dana yang cukup untuk melakukan pembayaran perawatan
kesehatan terlebih dahulu apalagi jika jenis perawatan yang dibutuhkan adalah
rawat inap atau ruangan intensif yang membutuhkan dana lebih mahal daripada
hanya menebus obat-obatan.
Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan
1. Mengganti
sistem Reimbursment menjadi Prepayment yaitu perhitungan biaya dilakukan
sebelum pelayanan diberikan, dengan cara :
a. Sistem kapitasi
b. Sistem Paket
c. Sistem Anggaran
2. Menerapkan
beberapa ketentuan pembatas
a. Hanya menanggung pelayanan kesehatan
biaya tinggi (large loss principle)
b. Hanya menanggung sebagian biaya dan sebagian
lagi ditanggung peserta.
3. Memadukan
badan asuransi dengan penyelenggara pelayanan kesehatan (PPK), yang memerlukan dukungan:
a. Peran pemerintah
b. Manajemen Badan Penyelenggara
Asuransi (BAPEL)
Asuransi Kesehatan
Sosial Di Indonesia
1. Asuransi
kesehatan sosial sangat dibutuhkan di Indonesia mengingat kesehatan adalah hak
sedangkan situasi saat ini tidak semua masyarakat dapat akses terhadap
pelayanan kesehatan yang penyebabnya antara lain ketiadaan biaya.
2. Pengembangan
asuransi kesehatan sosial perlu ditunjang dengan peningkatan sumber daya dari
keempat komponen asuransi yaitu :
a. Peserta; peningkatan premi
b.
Badan penyelenggara; peningkatan manajemen
c. PPK; peningkatan kualitas dan
manajemen
d. Badan pembina; peningkatan
pengawasan.
3. Proses
pembuatan undang-undang yang berkaitan dengan asuransi di luar Askes dan
Jamsostek serta JPKM sebagai cikal bakal pelaksanaan asuransi kesehatan sosial
agaknya akan mendukung pelaksanaan asuransi kesehatan nasional pada masa yang
akan datang.
4. Adanya
kelas perawatan di rumah sakit dan pemberian jaminan sesuai golongan khususnya
bagi pegawai negeri sipil menjadi suatu kendala sekaligus tantangan yang perlu
dicarikan solusinya dalam rangka keadilan bagi semua orang serta terciptanya
solidaritas.
Kesimpulan
Asuransi kesehatan merupakan solusi jangka panjang yang tepat untuk
mengatasi permasalahan kesehatan yang mungkin terjadi di kemudian hari.
Asuransi kesehatan berguna untuk memungkinkan klien mendapatkan pelayanan kesehatan yang terbaik. Namun perlu
diperhatikan dalam proses pelaksanaannya agar asuransi tidak merugikan klian da
penyedia jasa. Karena masih banyak ditemukan kecurangan seperti penyalahgunaan
identitas klien, dan ketidaksesuaian cicilan premi dengan kemampuan klien.
Di Indonesia sendiri, asuransi kesehatan sangat dibutuhkan mengingat kesehatan adalah hak, sedangkan situasi saat ini tidak semua masyarakat mendapatkan akses terhadap pelayanan kesehatan yang penyebabnya antara lain ketiadaan biaya. Bukan hanya itu, tapi di Indonesia sendiri asuransi masih belum dikatakan kebutuhan utama seperti di nega-negara maju.
Selain itu, minimnya pengetahuan masyarakat mengenai asuransi kesehatan juga menjadi salah satu penyebab sedikitnya masyarakat Indonesia yang menggunakan jasa asuransi. Sosialisasi dan informasi tentang asuransi kesehatan yang lebih mudah diakses mungkin dapat menjadi solusi dalam optimalisasi pemanfaatan jasa asuransi kesehatan di Indonesia.
Di Indonesia sendiri, asuransi kesehatan sangat dibutuhkan mengingat kesehatan adalah hak, sedangkan situasi saat ini tidak semua masyarakat mendapatkan akses terhadap pelayanan kesehatan yang penyebabnya antara lain ketiadaan biaya. Bukan hanya itu, tapi di Indonesia sendiri asuransi masih belum dikatakan kebutuhan utama seperti di nega-negara maju.
Selain itu, minimnya pengetahuan masyarakat mengenai asuransi kesehatan juga menjadi salah satu penyebab sedikitnya masyarakat Indonesia yang menggunakan jasa asuransi. Sosialisasi dan informasi tentang asuransi kesehatan yang lebih mudah diakses mungkin dapat menjadi solusi dalam optimalisasi pemanfaatan jasa asuransi kesehatan di Indonesia.
Semoga pembahasan kali ini mengenai asuransi, dapat menambah pengetahuan
lebih dalam mengenai Asuransi Kesehatan. Bukan hanya itu, semoga dapat menjadi
referensi bagi anda untuk dapat lebih cermat dalam memilih asuransi.
DAFTAR PUSTAKA