Kelompok :
9
Nama
Kelompok :
Anisah Widiah Rachmaningtias (21214301)
Desi NurmalasariI
(22214753)
Iskandar Fauzi
(25214500)
Kevin Addyguna
(25214819)
Kelas :
2EB08
Sebuah koperasi dibentuk
oleh masyarakat untuk menjalankan sebuah usaha secara bersama-sama.
Dengan adanya sebuah kerja sama tersebut, maka setiap anggota bisa saling
membantu dalam mengembangkan sebuah usaha, baik itu yang bersifat sementara
waktu ataupun selamanya.
Selain itu, dengan adanya wadah
koperasi bisa saling membantu sesama anggota dalam memberikan modal usaha,
pelatihan, dan pembinaan secara berkelanjutan. Selama ini, usaha masyarakat
banyak yang tidak jalan atau hanya berjalan ditempat tanpa ada kemajuan. Hal
itu diakibatkan kurangnya modal, pelatihan, dan pembinaan secara berkepanjangan
terhadap ekonomi rakyat.
Bagaimana
Mendirikan Sebuah Koperasi?
Untuk mendirikan sebuah koperasi,
bukanlah pekerjaan yang begitu sulit. Hal itu dikarenakan mendirikan koperasi
dapat dilakukan oleh siapa pun. Ketika hendak mendirikan koperasi, yang
diperlukan hanyalah mencari beberapa orang yang punya minat usaha bersama serta
bersedia menjadi anggota dalam kelompok tersebut. Jumlah minimal anggota untuk
sebuah kelompok, yaitu 20 (dua puluh) orang dan maksimal anggotanya tidak
terbatas.
Semakin banyak anggotanya, maka
lembaga tersebut akan semakin baik. Setelah adanya anggota yang telah memenuhi
kouta yang ditentukan, maka sebuah lembaga sudah bisa dibentuk. Semua anggota
tersebut nantinya akan merumuskan apa tujuan mereka mendirikan sebuah lembaga.
STRUKTUR
ORGANISASI KOPERASI
A.
Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Hal ini mengandung pengertian bahwa segala keputusan yang sifatnya mendasar mengenai kebijakan pengembangan aktifitas koperasi ditentukan oleh anggota yang disampaikan melalui forum rapat anggota, setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam mengeluarkan pendapatnya. Penyelenggaraan rapat anggota sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
Jenis rapat anggota yang ada dalam Koperasi CAHAYA MULYA BERSAMA adalah :
a. Rapat Anggota Tahunan (RAT), yaitu rapat anggota yang diselenggarakan tiap akhir tahun buku. Diadakan oleh Pengurus dan Badan Pengawas yang dihadiri oleh anggota. Rapat Anggota Tahunan ini mengesahkan laporan pertanggungjawaban Pengurus dan badan Pengawas, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), pemilihan anggota Badan Pengurus dan Badan Pengawas.
b. Rapat Anggota Khusus (RAK), yaitu rapat anggota yang diadakan untuk tujuan khusus seperti menetapkan kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi untk satu tahun buku berikutnya. Serta untuk menetapkan RAPB koperasi dan perubahan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi.
c. Rapat Anggota Luar Biasa, yaitu rapat anggota yang diadakan untuk menetapkan penggabungan atau pembagian atau peleburan atau pembubaran koperasi atau apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat angota. Maka dapat diadakan Rapat Anggota Luar Biasa dapat dilaksanakan dengan permintaan tertulis 1/10 dari jumlah anggota, Pengurus dan Badan Pemeriksa.
B. Pengurus
Kekuasaan yang dimiliki oleh pengurus koperasi berada dibawah kekuasaan rapat anggota. Pengurus hanya merupakan pemegang mandat yang dipilih, diangkat serta diberhentikan oleh anggota. Pengurus harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan hasil keputusan rapat anggota lainnya dan pada akhir masa jabatannya harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada anggota.
Secara umum, tugas utama pengurus Koperasi CAHAYA MULYA BERSAMA adalah memimpin organisasi dan perusahaan koperasi, melakukan segala perbuatan hukum dan atas nama koperasi, serta mewakili koperasi baik didalam maupun diluar pengadilan.
Pengurus dipilih dari anggota dan masa jabatan pengurus dan pengawas satu periode adalah tiga tahun, dan setelah masa jabatannya berakhir dapat dipilih kembali.
Unsur-unsur Pengurus Koperasi terdiri atas :
- Ketua :
- Wakil Ketua Umum
- Sekretaris I
- Sekretaris II
- Bendahara I
- Bendahara II
- Wakil Ketua Bidang Usaha Keuangan
- Wakil Ketua Bidang Usaha Pelayanan Umum, Usaha Kecil –Menengah
- Wakil Ketua Bidang Usaha Bidang Usaha Komunikasi Hubungan Usaha Dan Pengembangan
Anggota koperasi yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Mempunyai sifat jujur dan ketrampilan kerja.
- Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian.
- Mempunyai rasa disiplin dan tanggung jawab atas jalannya kegiatan usaha koperasi.
Pengurus bertugas :
1. Menyelenggarakan rapat anggota.
2. Menyelenggarakan pembinaan organisasi dan idiil.
3. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
4. Mengelola koperasi dan usahanya.
5. Mengajukan rancangan rencana kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
6. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
7. Menyelenggarakan pembukuan secara tertib.
8. Memelihara Daftar Buku Anggota, Daftar Buku Pengurus, dan Daftar Buku Pengawas.
Pengurus berwenang :
1. Menentukan kebijaksanaan koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat anggota.
2. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
Tugas dan wewenang masing-masing komponen pengurus itu dapat dirinci sebagai berikut :
a. Ketua Umum
Ketua KOPERASI memiliki tanggung jawab baik kedalam maupun keluar organisasi, dengan uraian tugas selengkapnya sebagai berikut:
1. Memimpin Koperasi dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Pengurus.
2. Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
3. Melaksanakan segala perbuatan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Pengurus.
Adapun wewenang dari ketua adalah sebagai berikut :
1. Menentukan Kebijaksanaan dan mengambil keputusan.
2. Menandatangani surat-surat dan perjanjian bersama Sekretaris dan Bendahara.
Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota
b. Wakil Ketua Umum
Wakil ketua memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :
1. Melaksanakan tugas ketua apabila berhalangan.
2. Membina dan mengawasi bidang organisasi dan administrasi.
3. Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan.
4. Menyelenggarakan kontrak usaha dengan pihak lain
c. Sekretaris
Tugas utama sekretaris adalah sebagai penanggungjawab administrasi koperasi, adapun uraian tugasnya sebagai berikut :
1. Bertanggung jawab kegiatan administrasi dan perkantoran.
2. Mengusahakan kelengkapan organisasi.
3. Mengatur jalannya perkantoran.
4. Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan.
5. Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan pengawas.
6. Menyusun rancangan rencana program kerja organisasi dan idiil.
Sekretaris berwenang :
1. Mengambil keputusan dibidang kesekretariatan.
2. Menandatangani surat-surat bersama ketua.
3. Menetapkan pelaksanaan bimbingan organisasi dan penyuluhan.
Sekretaris bertanggung jawab kepada rapat Pengurus melalui Wakil Ketua.
d. Bendahara
Pada dasarnya tugas pokok bendahara adalah mengurus kekayaan dan keuangan koperasi, antara lain :
1. Bertanggung jawab masalah keuangan koperasi.
2. Mengatur jalannya pembukuan keuangan.
3. Menyusun anggran setiap bulan.
4. Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang.
5. Menyusun rencana anggaran dan pendapatan koperasi.
6. Menyusun laporan keuangan.
7. Mengendalikan anggaran.
Bendahara berwenang :
1. Mengambil keputusan dibidang pengelolaan keuangan dan usaha.
2. Bersama dengan ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang keuangan dan usaha.
e. Wakil Ketua Bidang Usaha
Wakil ketua bidang usaha memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab di bidang usaha dan bertanggung jawab kepada wakil ketua umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :
1. Membina dan mengawasi unit bidang usaha koperasi.
2. Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan bidang usaha.
3. Menyelenggarakan kesepatan kontrak usaha dengan pengelola unit bidang usaha koperasi.
4. Menyusun peraturan-peraturan khusus di unit bidang usaha.
C. Pengawas
Disamping rapat anggota dan pengurus, salah satu alat perlengkapan organisasi koperasi adalah pengawas yang antara lain mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
Adanya fungsi pengawasan dalam suatu organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk memperkecil resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan.
Pengawas dipilih melalui rapat anggota bersama dengan pemilihan pengurus dengan masa jabatan tiga tahun.Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap dengan jabatan pengurus, sedangkan persyaratan badan pengawas sama dengan persyaratan pengurus.
Dengan uraian tugas masing-masing adalah sebagai berikut:
1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pengurus menyangkut pengelolaan koperasi, baik yang menyangkut aspek organisasi idiil maupun aspek usaha.
2. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
3. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
Pengelola
Selain adanya ketiga komponen perangkat organisasi, maka sebagai pelaksana operasional terutama berkaitan dengan unit bidang usaha yang sifatnya membantu pengurus dalam menjalankan kegiatan usaha, maka KOPERASI CAHAYA MULYA BERSAMA juga melaksanakan kesepatan kerja dengan Pengelola unit usaha. Kesepatan kerja Pengelola unit usaha dengan Pengurus Koperasi dengan persetujuan Rapat Anggota Tahunan .
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Hal ini mengandung pengertian bahwa segala keputusan yang sifatnya mendasar mengenai kebijakan pengembangan aktifitas koperasi ditentukan oleh anggota yang disampaikan melalui forum rapat anggota, setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam mengeluarkan pendapatnya. Penyelenggaraan rapat anggota sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
Jenis rapat anggota yang ada dalam Koperasi CAHAYA MULYA BERSAMA adalah :
a. Rapat Anggota Tahunan (RAT), yaitu rapat anggota yang diselenggarakan tiap akhir tahun buku. Diadakan oleh Pengurus dan Badan Pengawas yang dihadiri oleh anggota. Rapat Anggota Tahunan ini mengesahkan laporan pertanggungjawaban Pengurus dan badan Pengawas, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), pemilihan anggota Badan Pengurus dan Badan Pengawas.
b. Rapat Anggota Khusus (RAK), yaitu rapat anggota yang diadakan untuk tujuan khusus seperti menetapkan kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi untk satu tahun buku berikutnya. Serta untuk menetapkan RAPB koperasi dan perubahan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi.
c. Rapat Anggota Luar Biasa, yaitu rapat anggota yang diadakan untuk menetapkan penggabungan atau pembagian atau peleburan atau pembubaran koperasi atau apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat angota. Maka dapat diadakan Rapat Anggota Luar Biasa dapat dilaksanakan dengan permintaan tertulis 1/10 dari jumlah anggota, Pengurus dan Badan Pemeriksa.
B. Pengurus
Kekuasaan yang dimiliki oleh pengurus koperasi berada dibawah kekuasaan rapat anggota. Pengurus hanya merupakan pemegang mandat yang dipilih, diangkat serta diberhentikan oleh anggota. Pengurus harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan hasil keputusan rapat anggota lainnya dan pada akhir masa jabatannya harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada anggota.
Secara umum, tugas utama pengurus Koperasi CAHAYA MULYA BERSAMA adalah memimpin organisasi dan perusahaan koperasi, melakukan segala perbuatan hukum dan atas nama koperasi, serta mewakili koperasi baik didalam maupun diluar pengadilan.
Pengurus dipilih dari anggota dan masa jabatan pengurus dan pengawas satu periode adalah tiga tahun, dan setelah masa jabatannya berakhir dapat dipilih kembali.
Unsur-unsur Pengurus Koperasi terdiri atas :
- Ketua :
- Wakil Ketua Umum
- Sekretaris I
- Sekretaris II
- Bendahara I
- Bendahara II
- Wakil Ketua Bidang Usaha Keuangan
- Wakil Ketua Bidang Usaha Pelayanan Umum, Usaha Kecil –Menengah
- Wakil Ketua Bidang Usaha Bidang Usaha Komunikasi Hubungan Usaha Dan Pengembangan
Anggota koperasi yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Mempunyai sifat jujur dan ketrampilan kerja.
- Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian.
- Mempunyai rasa disiplin dan tanggung jawab atas jalannya kegiatan usaha koperasi.
Pengurus bertugas :
1. Menyelenggarakan rapat anggota.
2. Menyelenggarakan pembinaan organisasi dan idiil.
3. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
4. Mengelola koperasi dan usahanya.
5. Mengajukan rancangan rencana kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
6. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
7. Menyelenggarakan pembukuan secara tertib.
8. Memelihara Daftar Buku Anggota, Daftar Buku Pengurus, dan Daftar Buku Pengawas.
Pengurus berwenang :
1. Menentukan kebijaksanaan koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat anggota.
2. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
Tugas dan wewenang masing-masing komponen pengurus itu dapat dirinci sebagai berikut :
a. Ketua Umum
Ketua KOPERASI memiliki tanggung jawab baik kedalam maupun keluar organisasi, dengan uraian tugas selengkapnya sebagai berikut:
1. Memimpin Koperasi dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Pengurus.
2. Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
3. Melaksanakan segala perbuatan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Pengurus.
Adapun wewenang dari ketua adalah sebagai berikut :
1. Menentukan Kebijaksanaan dan mengambil keputusan.
2. Menandatangani surat-surat dan perjanjian bersama Sekretaris dan Bendahara.
Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota
b. Wakil Ketua Umum
Wakil ketua memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :
1. Melaksanakan tugas ketua apabila berhalangan.
2. Membina dan mengawasi bidang organisasi dan administrasi.
3. Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan.
4. Menyelenggarakan kontrak usaha dengan pihak lain
c. Sekretaris
Tugas utama sekretaris adalah sebagai penanggungjawab administrasi koperasi, adapun uraian tugasnya sebagai berikut :
1. Bertanggung jawab kegiatan administrasi dan perkantoran.
2. Mengusahakan kelengkapan organisasi.
3. Mengatur jalannya perkantoran.
4. Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan.
5. Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan pengawas.
6. Menyusun rancangan rencana program kerja organisasi dan idiil.
Sekretaris berwenang :
1. Mengambil keputusan dibidang kesekretariatan.
2. Menandatangani surat-surat bersama ketua.
3. Menetapkan pelaksanaan bimbingan organisasi dan penyuluhan.
Sekretaris bertanggung jawab kepada rapat Pengurus melalui Wakil Ketua.
d. Bendahara
Pada dasarnya tugas pokok bendahara adalah mengurus kekayaan dan keuangan koperasi, antara lain :
1. Bertanggung jawab masalah keuangan koperasi.
2. Mengatur jalannya pembukuan keuangan.
3. Menyusun anggran setiap bulan.
4. Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang.
5. Menyusun rencana anggaran dan pendapatan koperasi.
6. Menyusun laporan keuangan.
7. Mengendalikan anggaran.
Bendahara berwenang :
1. Mengambil keputusan dibidang pengelolaan keuangan dan usaha.
2. Bersama dengan ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang keuangan dan usaha.
e. Wakil Ketua Bidang Usaha
Wakil ketua bidang usaha memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab di bidang usaha dan bertanggung jawab kepada wakil ketua umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :
1. Membina dan mengawasi unit bidang usaha koperasi.
2. Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan bidang usaha.
3. Menyelenggarakan kesepatan kontrak usaha dengan pengelola unit bidang usaha koperasi.
4. Menyusun peraturan-peraturan khusus di unit bidang usaha.
C. Pengawas
Disamping rapat anggota dan pengurus, salah satu alat perlengkapan organisasi koperasi adalah pengawas yang antara lain mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
Adanya fungsi pengawasan dalam suatu organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk memperkecil resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan.
Pengawas dipilih melalui rapat anggota bersama dengan pemilihan pengurus dengan masa jabatan tiga tahun.Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap dengan jabatan pengurus, sedangkan persyaratan badan pengawas sama dengan persyaratan pengurus.
Dengan uraian tugas masing-masing adalah sebagai berikut:
1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pengurus menyangkut pengelolaan koperasi, baik yang menyangkut aspek organisasi idiil maupun aspek usaha.
2. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
3. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
Pengelola
Selain adanya ketiga komponen perangkat organisasi, maka sebagai pelaksana operasional terutama berkaitan dengan unit bidang usaha yang sifatnya membantu pengurus dalam menjalankan kegiatan usaha, maka KOPERASI CAHAYA MULYA BERSAMA juga melaksanakan kesepatan kerja dengan Pengelola unit usaha. Kesepatan kerja Pengelola unit usaha dengan Pengurus Koperasi dengan persetujuan Rapat Anggota Tahunan .
Tujuan Koperasi
Koperasi juga menjadi salah satu
pelopor usaha pada tingkat masyarakat paling bawah. Koperasi pun menjadi salah
satu penggerak ekonomi bangsa dan negara. Bentuk usaha koperasi bisa menjadi
cikal bakal lahirnya sebuah usaha yang besar dan berkembang layaknya sebuah
bank yang sekarang sudah tersebar luas di seluruh penjuru dunia.
Sebuah koperasi yang sudah tumbuh
dan berkembang akan semakin besar. Usaha yang semakin besar akan banyak
menyerap tenaga kerja. Selain menciptakan lapangan kerja yang luas, koperasi
juga bisa menjadi tempat penampungan tenaga kerja sehingga angka pengangguran
di negeri akan semakin berkurang dengan sendirinya.
Jika ditilik lebih lanjut,
koperasi pun bisa menjadi salah satu penyalur bantuan modal usaha bagi pedagang
kecil. Sebagaimana kita ketahui, selama ini pedagang kecil sangat sulit untuk
mendapatkan bantuan atau modal dari pihak lain. Dengan adanya bantuan dari
koperasi, bisa membantu pedagang kecil dalam mengembangkan setiap usaha yang
mereka jalankan. Selain itu, bisa menjadi pelopor berbagai usaha kecil yang
selama ini diabaikan oleh pihak lain.
Selama ini, para pengusaha kecil tidak pernah mendapat
perhatian dan bimbingan secara terus-menerus. Koperasi pun bisa memanfaatkan
peluang itu untuk menarik perhatian dari para pedagang kecil atau pengusaha
kecil yang ingin mengembangkan usaha mereka. Bagaimana pun juga, selain
membutuhkan bantuan modal, pedagang kecil atau pengusaha kecil nyatanya masih
memerlukan banyak arahan untuk menjalankan usahanya dengan baik
Cara dan Rumus Menghitung SHU Koperasi
SISA HASIL
USAHA KOPERASI (SHU KOPERASI), Pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang
perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah: SHU koperasi adalah pendapatan koperasi
yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan
kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU bukanlah
deviden yang berupa keuntungan yang dipetik dari hasil menanam saham seperti
yang terjadi pada PT, namun SHU merupakan keuntungan usaha yang dibagi
sesuaidengan aktifitas ekonomi anggota koperasi. Sehingga besaraan SHU yang
diterima oleh setiap anggota akan berbeda, besar dan kecilnya nominal yang
didapat dari SHU tergantung dari besarnya partisipasi modal dan transaksi
anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
SHU maksudnya
adalah semakin besar transaksi anggota dengan koperasinya, maka semakin besar
pula SHU yang akan diterima oleh anggota tersebut. Hal ini jelas berbeda dengan
perusahaan swasta, dimana deviden yang diperoleh oleh pemilik saham adalah proporsional,
tergantung dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu
pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya. Penghitungan SHU bagian anggota
dapat dilakukan dengan rumus setelah mengetahui hal-hal yang tercantum dibawah
ini:
1. SHU
total kopersi pada satu tahun buku
2. Bagian
(persentase) SHU anggota
3. Total
simpanan seluruh anggota
4. Total
seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah
simpanan per anggota
6. Omzet
atau volume usaha per anggota
7. Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus
Pembagian SHU: SHU Koperasi = Y + X
Keterangan
:
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per
Anggota
Y : SHU
Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X : SHU
Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan model
matematika, SHU Koperasi per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU
Koperasi AE : Ta/Tk (Y) | SHU Koperasi MU : Sa/Sk (X)
Keterangan
:
Y : Jasa usaha
anggota koperasi
X : Jasa modal
anggota koperasi
Ta : Total
transaksi anggota koperasi
Tk : Total
transaksi koperasi
Sa : Jumlah simpanan anggota koperasi
Sk :Total
simpanan anggota koperasi
Berikut ini adalah 4 hal yang menjadi
Prinsip SHU Koperasi:
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber
dari anggota.
Pada
umumnya SHU yang dibagikan kepada anggota koperasi, bersumber dari anggota itu
sendiri. Sedangkan SHU yang sifatnya bukan berasal dari transaksi dengan
anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, tetapi dijadikan sebagai
cadangan koperasi. Dalam hal ini sebuah koperasi tertentu, bila SHU yang
bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya
untuk dibagi secara merata selama pembagian tersebut tidak mengganggu
likuiditas koperasi.
Pada
koperasi yang pengelolaan dan pembukuannya sydah bai, pada umumnya terdapat
pemisahan sumber SHU yang asalnya dari non-anggota. Oleh karena itu, langkah
pertama yang dilakukan dalam pembagian SHU adalah melakukan pemisahan antara
yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari
non-anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan
transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU
yang diterima oleh setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal
yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggota
koperasi. Oleh karena itu, dibutuhkan penentuan proporsi SHU untuk jasa modal
dan jasa transaksi usaha yang akan dibagikan kepada para anggota koperasi.
Dari
SHU bagian anggota koperasi, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa
modal, misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berarti digunakan untuk jasa usaha.
Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proporsi jasa modal
dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan
koperasi itu sendiri. Apabila total modal sendiri yang dimiliki koperasi
sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi
ataupun dana cadangan), maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU
bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari angka 50%. Hal ini
harus diperhatikan untuk tetap menjaga karakter yang dimiliki oleh koperasi itu
sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara
transparan dan terbuka.
Proses
perhitungan SHU per-anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus
diumumkan secara transparan dan terbuka, sehingga setiap anggota dapat dengan
mudah menghitung secara kuantitatif berapa besaran partisipasinya kepada
koperasi. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan
bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap
suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi. Selain itu juga untuk
mencegah kecurigaan yang dapat timbul antar sesama anggota koperasi.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU
yang dibagikan per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan
demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada
anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
ILUSTRASI METODE PENGHITUNGAN SHU KOPERASI
SHU
koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
Penghitungan
SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui
sebagai berikut :
1. SHU
total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian
(persentase) SHU anggota
3. total
simpanan seluruh anggota
4. total
seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah
simpanan per anggota
6. omzet
atau volume usaha per anggota
7. bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Contoh Kasus SHU ( Ekonomi Koperasi )
1. Koperasi “Sinar Jaya” yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib
anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat
pada 31 Desember 2001 sebagai berikut :
(hanya untuk anggota):
Penjualan Rp 460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
Laba Kotor Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai
berikut:
·
Cadangan Koperasi 40%
·
Jasa Anggota 25%
·
Jasa Modal 20%
·
Jasa Lain-lain 15%
Buatlah:
a. Perhitungan
pembagian SHU
b. Jurnal
pembagian SHU
c. Perhitungan
persentase jasa modal
d. Perhitungan
persentase jasa anggota
e. Hitung
berapa yang diterima Tuan Yohan (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan
pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi
Maju Jaya senilai Rp 920.000,-
JAWABAN:
A. Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
Total 100% Rp 40.000.000,-
B. Jurnal
SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
Jasa Modal Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-
C. Persentase jasa modal = (Bagian SHU
untuk jasa modal : Total modal) x 100% = (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x
100% = 8%
Keterangan:
·
Modal koperasi terdiri dari simpanan
pokok dan simpanan wajiB.
·
Simpanan sukarela tidak termasuk modal
tetapi utang
D. Persentase jasa anggota = (Bagian
SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x 100% = (Rp 10.000.000,- :
Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17%
Keterangan:
·
perhitungan di atas adalah untuk
koperasi konsumsi
·
untuk koperasi simpan pinjam, total
penjualan diganti dengan total pinjaman
E. Yang diterima Tuan Yohan:
·
jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa
modal : Total modal) x Modal Tuan Yohan = (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x
Rpo 500.000,- = Rp 40.000,-
·
jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa
anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Tuan Yohan = (Rp 10.000.000,- :
Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-
Jadi yang diterima Tuan Yohan adalah Rp
40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-
Dengan demikian perhitungan SHU ini,, Semoga mudah
dimengerti dan mudah dipahami.
CARA MEMBAGI SISA HASIL USAHA (SHU)
KOPERASI
Sisa Hasil
Usaha (SHU) koperasi merupkan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU tersebut setelah dikurangi dana
cadangan, dibagikan kepada anggota koperasi sebanding dengan jasa masing-masing
anggota koperasi, serta digunakan untuk pendidikan perkoperasian dan keperluan
lain, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Menurut ketentuan UU No.25/1992
pasal 45 SHU koperasi digunakan untuk :
1. Dana
Cadangan
2. Jasa
Untuk Anggota
3. Dana
Pendidikan
4. Keperluan
lain
Pada umumnya
prosentase pembagian SHU ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Namun mengingat situasi
dan kondisi suatu koperasi dari tahun ke tahun dapat mengalami perubahan, maka
Rapat Anggota dapat mengadakan ketetapan lain. Hal ini akan dibahas secara
berurutan sebagai berikut.
1. Dana
Cadangan
Dana
cadangan yang disishkan dari SHU merupakan salah satu sumber pemupukan modal
sendiri yang penting (lihat Bab VII). Apabila Anggaran Dasar tidak menentukan
lain, prosentase penyisihan dana cadangan ditentukan oleh Rapat Anggota sesuai
dengan situasi dan kondisi koperasi pada waktu lain. Misalnya untuk memperkuat
modal koperasi pada tahun-tahun pertama, Rapat Anggota dapat memutuskan 30%
dari SHU dijadikan dana cadangan. Setelah jumlah modal sendiri memadai,
penyisihan dana cadangan disesuaikan dengan keperluan koperasi dan kepentingan anggota.
2. Jasa
Untuk Anggota
Jasa
anggota mengandung dua unsur, yaitu :
a. Partisipasi
anggota dalam kegiatan Pada dasarnya transaksi usaha dengan bukan anggota tidak
masuk dalam pengertian partisipasi anggota dalam kegiatan usaha. Namun, karena
transaksi usaha dengan bukan anggota menggunakan modal yang dihimpun dari
anggota, maka sewajarnya apabila sebagian dari sisa hasil yang diperoleh
dibagikan kepada anggota seimbang dengan partisipasinya dalam permodalan.
b. Partisipasi
dalam pembentukan modal Simpanan anggota diluar simpanan pokok dan simpanan
wajib misalnya simpanan sukarela tidak masuk dalam pengertian modal sendiri.
Apabila simpanan sukarela belum diberikan imbalan jasa bunga, maka simpanan
sukarela tersebut dapat diperhitungkan sebagai partisipasi anggota dalam
pembentukan modal.
3. Dana
Pendidikan
Pendidikan
perkoperasian merupakan salah satu prinsip ko[perasi untuk meningkatkan mutu
sumber daya manusia , baik di kalangan anggota maupun pengurus atau pengawas.
Untuk itu, disamping biaya yang disediakan dalam anggaran belanja perlu
dibentuk dana pendidikan yang disisihkan dari SHU.
4. Keperluan
Lain
Keperluan
lain yang penting untuk diperhatrikan dan diatasi dengan SHU diantaranya
adalah: Insentif bagi pengurus/pengawas Insentif bagi karyawan, dan Dana
bantuan social Insentif perlu diberikan untuk mendorong kegiatan agar dapat
mencapai hasil yang lebih besar. Adapun dana bantuan social diperuntukan bagi
pengurus/pengawas, karyawan, anggota koperasi, atau masyarakat yang karena satu
dan lain hal dinaggap perlu mendapatkan bantuan.
Contoh
Pembagian SHU:
Pada
akhir tahun 2010 suatu koperasi konsumsi memperoleh SHU sebesar 12 juta menurut
ketentuan anggran dasar koperasi
tersebut pembagian SHU diatur sebagi berikut:
Dana Cadangan, 25,0 %
Jasa Usaha, 30,0 %
Jasa Modal, 20,0 %
Pengurus/Pengawas, 7,5 %
Karyawan, 7,5 %
Dana Pendidikan, 5,0 %
Dana Sosial, 5,0 %
Laporan keuangan koperasi konsumsi diatas untuk tahun buku 2010 antara
lain menunjukan data sebagai berikut :
Jumlah simpanan pokok dan simpanan
wajib yang dihimpun dari anggota berjumlah Rp.35.000.000,-
a. Omzet/penjualan
yang diperoleh dari :
Partisipasi
anggota Rp.250.000.000 + Bukan Anggota Rp.150.000.000 = Rp.400.000.000,-
b. harga
pokok penjualan Rp.367.500.000,- -
c. Pendapatan
Rp. 32.500.000,-
d. Gaji,
biaya, penyusutan, dll. Kewajiban Rp. 18.000.000,--
e. SHU
sebelum pajak Rp. 14.500.000,-
f. Pajak
Penghasilan (PPH) Rp. 2.500.000,- -
g. Setelah
dipotong pajak Rp, 12.000.000,-
Pembagian SHU
Dana Cadangan 25% x Rp.12.000.000,- =
Rp. 2.000.000,-
Jasa Usaha 30% x Rp.12.000.000,- = Rp.
3.600.000,-
Jasa Modal 2 0% x Rp.12.000.000,- = Rp.
2.400.000,-
Pengurus/Pengawas 7,5% x Rp12.000.000,-
= Rp. 900.000,-
Karyawan 7,5% x Rp12.000.000,- = Rp.
900.000,-
Dana Pendidikan 5 % x Rp.12.000.000,- =
Rp. 600.000,-
Dana Sosial 5 % x Rp.12.000.000,- = Rp.
600.000,-+
Rp.12.000.000,-
Pertanyaan
:
Seorang anggota menpunyai simpanan
pokok dan wajib sejumlah Rp.175.000,- dan berbelanja sebesar Rp.187.500,-.
Berapakah pembagian SHU yang diterima oleh anggota tersebut ?
Jawaban:
Anggota tersebut menerima
Jasa Modal
Rp.175.000 / Rp.35.000.000,-X Rp.2.400.000,-
= Rp. 12.000,-
Jasa Usaha
Rp.187.500 / Rp.250.000.000,- X
Rp.3.600.000,- = Rp. 2.700,-+
SHU Yang diterima
Rp. 12.000 + Rp. 2.700 = Rp.14.700,
Demikianlah
tentang Cara dan Rumus Menghitung SHU Koperasi, kiranya dapat memberi manfaat
yang positif. Terima Kasih.
REFERENSI: